Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/11/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Fasilitas Khusus dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum yang Disebabkan Masalah Komputer Tahun 2000

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan konvensional;
2.
Masalah Komputer Tahun 2000 atau yang selanjutnya disebut dengan MKT 2000 adalah kesalahan interpretasi data tahun 00 ketika sistem mencapai tahun 2000 sehingga dapat terjadi implikasi yang berakibat fatal antara lain kegagalan dan/atau kesalahan serta terhentinya pengoperasian sistem komputer dan terhapusnya data bank;
3.
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Dalam Rangka MKT 2000 adalah kesulitan likuiditas Bank yang disebabkan oleh penarikan dana nasabah pada saat diberlakukannya PBI ini;
4.
Saldo Giro Negatif adalah saldo rekening giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia yang mewilayahi kliring lokal Bank yang menunjukkan angka negatif pada saat Bank Indonesia menutup sistem akunting;
5.
Fasilitas Khusus Dalam Rangka MKT 2000 atau yang selanjutnya disebut dengan Fasilitas Khusus adalah penyediaan pendanaan khusus dalam Rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Dalam Rangka MKT 2000;
6.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut dengan SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto;
7.
Repurchase Agreement atau jual beli bersyarat yang selanjutnya disebut dengan Repo adalah transaksi jual beli surat berharga yang mewajibkan penjual untuk membeli kembali surat berharga tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan;
8.
Outright atau jual lepas adalah transaksi jual beli surat berharga sebelum surat berharga tersebut jatuh waktu;
9.
Fasilitas Kredit adalah penyediaan plafon pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank dengan agunan Obligasi Pemerintah, yang digunakan untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Dalam Rangka MKT 2000;
10.
Penarikan Kredit adalah pencairan dana dari Fasilitas Kredit;
11.
Surat Utang Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Obligasi Pemerintah adalah Surat Utang Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;
12.
Giro Wajib Minimum (statutory reserve) atau yang selanjutnya disebut dengan GWM adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga Bank;
13.
Jakarta Inter Bank Offered Rate Over Night atau yang selanjutnya disebut dengan JIBOR O/N adalah suku bunga rata-rata dalam Rupiah jangka waktu 1 (satu) hari yang ditawarkan oleh bank-bank tertentu di Jakarta.

Pasal 2

(1)
Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Dalam Rangka MKT 2000 dapat memperoleh Fasilitas Khusus dari Bank Indonesia berupa:
a.
Penjualan SBI secara Repo; dan/ atau
b.
Penjualan SBI secara Outright; dan/ atau
c.
Penarikan Kredit dengan agunan Obligasi Pemerintah; dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Bank yang mengajukan Fasilitas Khusus wajib terlebih dahulu melakukan penjualan SBI secara Repo atau Outright, sebelum melakukan Penarikan Kredit.
(3)
Sisa jangka waktu SBI yang dijual secara Repo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a di atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari lebih panjang dari jangka waktu Fasilitas Khusus yang diperoleh.
(4)
Sisa jangka waktu SBI yang dijual secara Outright sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b di atas sekurang-kurangnya 1 (satu) hari.

Pasal 3

Fasilitas Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku dari tanggal 22 Desember 1999 sampai dengan 17 Januari 2000.

Pasal 4

(1)
Selama periode berlakunya Fasilitas Khusus sebagaimana dimaksud dalam , maka:
a.
Bank dapat mengajukan permohonan agar Kas Bank (cash in vault) dalam Rupiah diperhitungkan sebagai komponen GWM dalam Rupiah; h Sanksi
b.
Sanksi atas pelanggaran GWM dalam Rupiah yang berupa kewajiban membayar diturunkan dari 125% (seratus dua puluh lima per seratus) dari JIBOR O/N menjadi JIBOR O/N ditambah 100 basis points;
c.
Sanksi pembinaan tidak dikenakan atas pelanggaran GWM dalam Rupiah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disampaikan kepada:
a.
Direktorat Pengawasan Bank terkait, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kliring lokal Jakarta, dengan tembusan kepada Direktorat Teknologi Informasi;
b.
Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kliring lokal Jakarta, dengan tembusan kepada Direktorat Teknologi Informasi dan Direktorat Pengawasan Bank terkait; disertai dengan laporan posisi kas konsolidasi dalam Rupiah pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal permohonan.
(3)
Bank yang telah mengajukan permohonan, setiap hari wajib menyerahkan laporan posisi kas konsolidasi pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya selama berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini kepada Bank Indonesia dengan alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selambat-lambatnya pukul 10.00 waktu setempat.

Pasal 5

(1)
Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Dalam Rangka MKT 2000 dapat menjual seluruh SBI yang dimilikinya kepada Bank Indonesia baik secara Repo maupun Outright.
(2)
Tingkat diskonto SBI yang dijual secara Repo atau Outright ditetapkan sebesar rata-rata tertimbang tingkat diskonto SBI lelang jangka waktu 1 (satu) bulan yang tercatat dalam lelang terakhir ditambah 100 (seratus) basis points.
(3)
Perhitungan diskonto menggunakan rumus diskonto murni (true discount) sebagai berikut: Nilai Diskonto = nilai nominal - nilai tunai Nilai Tunai = (nilai nominal) x 360 / 360 + (tingkat diskonto x jangka waktu)

Pasal 6

(1)
Bank mengajukan permohonan penjualan SBI secara Repo atau Outright kepada Bank Indonesia dari pukul 09.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat melalui Reuters Monitoring Dealing System (RMDS) atau telepon atau faksimili yang ditegaskan dengan telepon yang disampaikan kepada:
a.
Bagian Operasi Pasar Uang, Direktorat Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kliring lokal Jakarta, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait;
b.
Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kliring lokal Jakarta, dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter dan Direktorat Pengawasan Bank terkait.
(2)
Permohonan penjualan SBI secara Repo atau Outright wajib ditegaskan secara tertulis dengan Surat Permohonan Penjualan SBI secara Repo atau Outright (SPPS-Repo atau SPPS-Outright) yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) anggota Direksi Bank sebagaimana contoh dalam Lampiran 1 dan 2 disertai asli SBI atau Bilyet Depot Simpanan (BDS) SBI.
(3)
Bank Indonesia menyampaikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penjualan SBI secara Repo atau Outright kepada Bank melalui RMDS atau faksimili atau telepon yang ditegaskan dengan faksimili.
(4)
Bank menyampaikan SPPS-Repo atau SPPS-Outright serta asli SBI atau BDS-SBI kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya pukul 19.00 waktu setempat pada hari transaksi.
(5)
Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian SPPS-Repo atau SPPS-Outright serta asli SBI atau BDS-SBI oleh Bank kepada Bank Indonesia, maka permohonan penjualan SBI secara Repo atau Outright dinyatakan batal.
(6)
Dalam hal permohonan disetujui, pengkreditan rekening giro Bank di Bank Indonesia dilakukan setelah Bank menyerahkan SPPS-Repo atau SPPS-Outright serta asli SBI atau BDS-SBI kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas.

Pasal 7

Bank hanya dapat melakukan Penarikan Kredit apabila telah memiliki Fasilitas Kredit.

Pasal 8

perjanjian penyediaan Fasilitas Kredit serta pengikatan agunan secara gadai.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) anggota Direksi Bank dan diketahui sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) anggota Dewan Komisaris Bank, disertai dengan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Obligasi Dijaminkan (SKOD), dan fotokopi Konfirmasi Pencatatan Obligasi (KPO), dan disampaikan kepada:
a.
Direktorat Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kliring lokal Jakarta, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait;
b.
Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kliring lokal Jakarta, dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter dan Direktorat Pengawasan Bank terkait.
(3)
Agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa Obligasi Pemerintah dengan jumlah maksimum sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Obligasi Pemerintah yang dimiliki Bank dan jumlah maksimum ini termasuk Obligasi Pemerintah yang diagunkan kepada pihak ketiga.
(4)
Agunan yang telah diagunkan kepada pihak ketiga tidak dapat diagunkan kepada Bank Indonesia.
(5)
Jumlah Fasilitas Kredit yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia adalah sebesar 75% (tujuhpuluhpuluh lima per seratus) dari nilai nominal Obligasi Pemerintah yang diserahkan oleh Bank, dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (3).

Pasal 9

(1)
Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Dalam Rangka MKT 2000 dapat mengajukan permohonan Penarikan Kredit maksimum sebesar perkiraan Saldo Giro Negatif Bank yang dihitung oleh Bank (self assessment), dan tidak melebihi Fasilitas Kredit yang tersedia.
(2)
Perkiraan Saldo Giro Negatif Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas bukan disebabkan oleh penarikan dana oleh nasabah yang termasuk dalam pihak terkait.
(3)
Bank mengajukan permohonan Penarikan Kredit kepada Bank Indonesia dari pukul 09.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat melalui RMDS atau telepon atau faksimili yang ditegaskan denganDisampaikan kepada:
a.
Bagian Operasi Pasar Uang, Direktorat Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kliring lokal Jakarta, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait;
b.
Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kliring lokal Jakarta, dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter dan Direktorat Pengawasan Bank terkait.
(4)
Permohonan Penarikan Kredit wajib ditegaskan secara tertulis dengan Surat Permohonan Penarikan Kredit yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) anggota Direksi Bank dan diketahui sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) anggota Dewan Komisaris Bank sebagaimana contoh dalam Lampiran 4.
(5)
Bank Indonesia menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan Penarikan Kredit kepada Bank melalui RMDS atau faksimili atau telepon yang ditegaskan dengan faksimili.
(6)
Bank menyampaikan surat permohonan Penarikan Kredit kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya pukul 19.00 waktu setempat pada hari transaksi.
(7)
Dalam

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.