1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan konvensional;
2.Masalah Komputer Tahun 2000 atau yang selanjutnya disebut dengan MKT 2000 adalah kesalahan interpretasi data tahun 00 ketika sistem mencapai tahun 2000 sehingga dapat terjadi implikasi yang berakibat fatal antara lain kegagalan dan/atau kesalahan serta terhentinya pengoperasian sistem komputer dan terhapusnya data bank;
3.Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Dalam Rangka MKT 2000 adalah kesulitan likuiditas Bank yang disebabkan oleh penarikan dana nasabah pada saat diberlakukannya PBI ini;
4.Saldo Giro Negatif adalah saldo rekening giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia yang mewilayahi kliring lokal Bank yang menunjukkan angka negatif pada saat Bank Indonesia menutup sistem akunting;
5.Fasilitas Khusus Dalam Rangka MKT 2000 atau yang selanjutnya disebut dengan Fasilitas Khusus adalah penyediaan pendanaan khusus dalam Rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Dalam Rangka MKT 2000;
6.Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut dengan SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto;
7.Repurchase Agreement atau jual beli bersyarat yang selanjutnya disebut dengan Repo adalah transaksi jual beli surat berharga yang mewajibkan penjual untuk membeli kembali surat berharga tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan;
8.Outright atau jual lepas adalah transaksi jual beli surat berharga sebelum surat berharga tersebut jatuh waktu;
9.Fasilitas Kredit adalah penyediaan plafon pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank dengan agunan Obligasi Pemerintah, yang digunakan untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Dalam Rangka MKT 2000;
10.Penarikan Kredit adalah pencairan dana dari Fasilitas Kredit;
11.Surat Utang Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Obligasi Pemerintah adalah Surat Utang Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;
12.Giro Wajib Minimum (statutory reserve) atau yang selanjutnya disebut dengan GWM adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga Bank;
13.Jakarta Inter Bank Offered Rate Over Night atau yang selanjutnya disebut dengan JIBOR O/N adalah suku bunga rata-rata dalam Rupiah jangka waktu 1 (satu) hari yang ditawarkan oleh bank-bank tertentu di Jakarta.