Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
5.
Peningkatan Nilai Tambah Batubara adalah kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk meningkatkan mutu batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia batubara asal.
6.
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
7.
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
8.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
9.
Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
10.
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
11.
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. 2021, No.35 -4
12.
Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
13.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengebora uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
14.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
15.
Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
16.
Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
17.
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
18.
Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
19.
Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
20.
Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
21.
Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang selanjutnya disebut IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
22.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
23.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
24.
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
25.
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
26.
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
27.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
28.
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
29.
Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik. 2021, No.35 -6
30.
Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
31.
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
32.
Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
33.
Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
34.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
35.
Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
36.
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
37.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir.
38.
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang Ketenagalistrikan.
39.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan tenaga teknik atau asesor di bidang Ketenagalistrikan.
40.
Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan listrik dan instalasinya serta verifikasi Instalasi Tenaga Listrik untuk memastikan suatu Instalasi Tenaga Listrik dan peralatan telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
41.
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
42.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
mineral dan batubara;
b.
Panas Bumi; dan
c.
Ketenagalistrikan.

Pasal 3

(1)
Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
(2)
Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
(3)
Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 4

Badan usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak memiliki IPB dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 5

Badan usaha pemegang IPB yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan denda sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 6

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal IPB ditetapkan, pemegang IPB wajib memulai kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam proposal pengembangan proyek yang disampaikan pada saat Pelelangan.
(2)
Dalam hal pemegang IPB tidak memulai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3)
Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

Pasal 7

(1)
Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria:
a.
telah dilakukan Eksplorasi oleh badan usaha milik negara atau Pemerintah Pusat;
b.
telah dioperasikan oleh badan usaha milik negara atau Pemerintah Pusat;
c.
Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh badan usaha; dan/atau
d.
kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(3)
Penugasan kepada badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai IPB.
(4)
Badan usaha milik negara yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan penugasan yang berlaku sebagai IPB kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal untuk mendapatkan nomor izin berusaha.

Pasal 8

(1)
Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi.
(2)
Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan.
(3)
Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja yang layak dieksploitasi;
b.
izin lingkungan;
c.
rencana pembangunan sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
d.
rancangan fasilitas lapangan uap;

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 71 pasal. Masuk untuk akses penuh.