Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung tanggal 1 Januari 1988 kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.

Pasal 2

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp 3.424.364.526,61 (tiga milyar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah enam puluh satu sen).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.