Justisio

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Sekretariat Kabinet

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 2015, No.33 2
(2)
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 2

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman;
b.
penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman;
c.
pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman;
d.
pemberian persetujuan kepada Menteri Sekretaris Negara atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan;
e.
penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
f.
pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
g.
pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
h.
pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi dalam rangka pengambilan kebijakan dan pengelolaan operasional kabinet, serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
i.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 4

Sekretariat Kabinet terdiri dari:
a.
Wakil Sekretaris Kabinet;
b.
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.
Deputi Bidang Perekonomian;
d.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e.
Deputi Bidang Kemaritiman;
f.
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
g.
Deputi Bidang Administrasi;
h.
Staf Ahli;
i.
Inspektorat; dan
j.
Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Pasal 5

(1)
Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3)
Dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Pasal 6

(1)
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 7

Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b.
pemberian pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c.
pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
d.
pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
e.
penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang dipimpin oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
f.
pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 9

(1)
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.

Pasal 10

(1)
Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang perekonomian.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
b.
penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c.
pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
d.
pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian;
e.
penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang perekonomian, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
f.
pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Perekonomian terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. 2015, No.33 6
(3)
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b.
penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c.
pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d.
pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
e.
penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
f.
pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Kemaritiman mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang kemaritiman.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman;
b.
penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman;
c.
pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman;
d.
pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman;
e.
penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau pertemuan di bidang kemaritiman, yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
f.
pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. 2015, No.33 8

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Kemaritiman terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.

Pasal 22

(1)
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi.

Pasal 23

Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen Kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b.
penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian dan publikasi hasil sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c.
penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d.
penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
e.
pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
f.
penyelenggaraan dan koordinasi hubungan kemasyarakatan, serta pelayanan dan dukungan keprotokolan Sekretariat Kabinet; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 25

(1)
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2)
Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.

Pasal 26

(1)
Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2)
Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 27

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
b.
penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet; 2015, No.33 10
c.
penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
d.
penyelenggaraan fasilitasi pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
e.
penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f.
penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, serta penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
g.
pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 29

(1)
Deputi Bidang Administrasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(4)
Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 30

Sekretaris Kabinet dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Sekretariat Kabinet.

Pasal 31

(1)
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi.
(2)
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
(3)
Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.

Akses Terbatas

Anda melihat 31 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.