Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional;
4.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya;
5.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
6.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
7.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang;
8.
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang;
9.
Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
10.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
11.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang;
12.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya;
13.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang;
14.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15.
Pengaturan zonasi adalah ketentuan tentang persyaratan pemanfaatan ruang sektoral dan ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang;
16.
Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
17.
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
19.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
20.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
21.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
22.
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
23.
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
24.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
26.
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
27.
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
28.
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
29.
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
30.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
31.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
32.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a.
mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang;
b.
memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
c.
mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.

Pasal 3

Pengaturan penataan ruang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

(1)
Pengaturan penataan ruang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam meliputi penyusunan dan penetapan:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang mengenai penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b.
rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan presiden; dan
c.
pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
(2)
Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam meliputi penyusunan dan penetapan:
a.
rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi; dan
b.
ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif, serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3)
Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam meliputi penyusunan dan penetapan:
a.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota; dan
b.
ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 5

(1)
Selain penyusunan dan penetapan peraturan sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan lain di bidang penataan ruang sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mendorong peran masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar dan kriteria teknis sebagai operasionalisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang.

Pasal 6

Pembinaan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a.
meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang;
b.
meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang;
c.
meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
d.
meningkatkan kualitas struktur ruang dan pola ruang.

Pasal 7

(1)
Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2)
Pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
(3)
Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada masyarakat.
(4)
Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan penataan ruang untuk mencapai tujuan pembinaan penataan ruang.

Pasal 8

(1)
Pembinaan penataan ruang dilakukan secara sinergis oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)
Pelaksanaan pembinaan penataan ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.
(3)
Dalam melaksanakan pembinaan penataan ruang, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat.

Pasal 9

Bentuk pembinaan penataan ruang meliputi:
a.
koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b.
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
d.
pendidikan dan pelatihan;
e.
penelitian dan pengembangan;
f.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
g.
penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
h.
pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

Pasal 10

(1)
Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2)
Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 11

(1)
Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
(2)
Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
media tatap muka; dan
b.
media elektronik.

Pasal 12

(1)
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(2)
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
pemberian bimbingan kepada pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
b.
pemberian supervisi kepada pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang; dan
c.
pemberian konsultasi pelaksanaan penataan ruang bagi pemangku kepentingan.

Pasal 13

(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang;
b.
penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;
c.
penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang penataan ruang; dan
d.
evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang.

Pasal 14

(1)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang penataan ruang.
(2)
Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang.

Pasal 15

(1)
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf f merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2)
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.

Pasal 16

(1)
Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf g merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam penataan ruang.
(2)
Penyebarluasan informasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media informasi dan media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Pasal 17

(1)
Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2)
Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
penyuluhan bidang penataan ruang;
b.
pemberian ceramah, diskusi umum, dan debat publik;
c.
pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang; dan
d.
penyediaan unit pengaduan.

Pasal 18

Pelaksanaan perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk:
a.
menyusun rencana tata ruang sesuai prosedur;
b.
menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas; dan
c.
menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 101 pasal. Masuk untuk akses penuh.