Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dega ama "Perusahaa Partaia egara Kesatua Kalimata Tegah", disigkat 'PERTAI KESATUA KALIMATA TEGAH" didirika suatu Perusahaa egara sebagaaimaa termaksud pada ayat (1) Udag-udag omor 19 Prp Tahun 1960, di bidag pertaia. BAB II. AGGARA DASAR.
(1)
Perusahaa Partaia egara Kesatua Kalimata Tegah adalah bada hukum, yag berhak melakuka usaha-usaha berdasarka Peratura Pemertah ii.
(2)
Dalam Peratura Pemertah ii yag dimaksd dega:
a.
"Pemerintah" ialah Preside Republik Idoesia,
b.
"Meteri" ialah Meteri Pertala,
c.
"Perusahaa" ialah Perusahaa Pertala egara Kesatua Kalimata Tegah,
d.
"Direksi" ialah Direksi Bada Pimpa Umum,
e.
"Bada Pimpa Umum" ialah Bada Pimpa Umum sebagai termaksud dalam Peratura Pemerintah omor 32 Tahu 1961.

Pasal 3

Dega tidak meguragi ketetua-ketetua dalam Peratura Pemerintah ii, maka terhadapa Perusahaa berlaku segala macam hukum Idoesia. Tempat da Keduduka.

Pasal 4

Perusahaa berkeduduka di Palagkaraya da dapat mempuyai cabang da perwakila di dalam Daerah Tigkat I Kalimata Tegah. Tujua da Lapaga Usaha.
(1)
Perusahaa adalah suatu kesatua produksi yag berusaha dibidag pertaia utuk turut membagu ekoomi asioal sesuai dega ekoomi terpimpi, dega megutamaka kebutuha rakyat da keteterama serta keseaga kerja dalam Perusahaa, meuju masyarakat yag adil da makmur materiii da spiritual.
(2)
Utuk mecapai tujua termaksud dalam ayat (1), Perusahaa, dega berpedoma kepada dasar-dasar komersil yag sehat, bertugas meleyeggaraka:
a.
produksi, pegolaha da dimaa perlu juga pemasara hasil- hasil, alat-alat da baha-baha pertaia,
b.
pembukaa taah pertaia, segala sesuatu meurut petujuk-petujuk Meteri. Modal .

Pasal 6

(1)
Modal perusahaa ditetapka Rp. 2.225.000,-
(2)
Modal ii dapat ditambah dega Peratura Pemerintah.
(3)
Perusahaa mempuyai cadaga umum yag dibetuk da dipupuk meurut ketetua dalam ayat (1) Peratura Pemerintah ii.
(4)
Perusahaa tidak megadaka cadaga diam da/atau cadaga rahasia. Pimpia.

Pasal 7

(1)
Perusahaa dipimpi oleh Direksi.
(2)
Pelaksaa tugas Direksi sehari-hari dilakuka oleh seorag Kuasa Direksi yag dibatu oleh dua orag Pembatu Kuasa Direksi yag bertagg-jawab atas bidagya masig- masig.
(3)
Kuasa Direksi bertanggug-jawab kepada Direksi da Pembatu Kuasa Direksi bertaggug-jawab kepada Direksi.
(4)
Gaji da peghasila lai Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi ditetapka oleh Direksi dega megigat ketetua- ketetua yag ditapka dega atau berdasarka Udag-udag.

Pasal 8

Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi harus warga egara Idoesia.

Pasal 9

(1)
Atara Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi dega Direksi tidak boleh ada hubuga keluarga sampai derajat ketiga baik meurut garis lurus maupu garis ke sampig, termasuk meatu da ipar, kecuali jika diijika oleh Meteri. Jika sesudah pegagkata mereka masuk peripara yag terlarag itu maka utuk dapat melajutka jabataya diperluka iji Meteri.
(2)
Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi tidak boleh meragkap jabata lai, kecuali dega iji Meteri. Tidak termasuk dalam hal ii ialah jabata yag dipikulka oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi tidak boleh mempuyai kepetiga pribadi lagsug atau tidak lagsug dalam perkumpula/perusahaa lai yag berusaha dalam lapaga yag bertujua mecari laba.

Pasal 10

(1)
Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi diagkat oleh Direksi.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ii Direksi dapat memberhetika Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi:
a.
.atas permitaa sediri;
b.
.karea tidaka yag merugika perusahaa;
c.
.karea tidaka atau sikap yag bertetaga dega kepetiga egara;
d.
.karea meiggal duia.
(3)
Pemberhetia karea alasa tersebut dalam ayat (2) sub b da c, jika merupaka suatu pelagggara dari peratura hukum pidaa, merupaka pemberhetia tidak dega hormat.
(4)
Sebelum pemberhetia karea alasa tersebut dalam ayat (2) sub b da c dilakuka, Kuasa Direksi atau Pembatu Kuasa Direksi yag bersagkuta diberi kesempata utuk membela diri. Hal maa harus dilaksaaka dalam waktu satu bula setelah Kuasa Direksi atau Pembatu Kuasa Direksi yag bersagkuta diberitahuka tetag iat aka pemberhetia itu oleh Direksi.
(5)
Selama persoala tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Direksi dapat memberhetika utuk semetara Kuasa Direksi atau Pembatu Kuasa Direksi yag bersagkuta. Jika dalam waktu dua bula setelah pemberhetia semetara dijatuhka belum ada keputusa megeai pemberhetia Kuasa Direksi atau Pembatu Kuasa Direksi berdasarka ayat (3) maka pemberhetia semetara itu mejadi batal da Kuasa Direksi atau Pembatu Kuasa Direksi yag bersagkuta dapat segera mejalaka jabataya lagi, kecuali bilamaa utuk keputusa pemberhetia tersebut diperluka keputusa pegadila da hal itu harus diberitahuka kepada yag bersagkuta.

Pasal 11

(1)
Direksi mewakili Perusahaan di dalam da di luar Pegadila.
(2)
Direksi dapat meyerahka kekuasaa mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorag aggota Direksi yag khusuz ditujuk utuk itu atau kepada seorag/beberapa orag pegawai Perusahaa tersebut baik sedin maupu bersama-sama, atau kepada orag/bada lai.

Pasal 12

(1)
Direksi meetuka kebijaksaaa Perusahaa.
(2)
Direksi megurus da meguasai kekayaa Perusahaa. Hubuga Perusahaa dega Bada Pimpa Umum.

Pasal 13

(1)
Kuasa Direksi bertaggugjawb kepada Direksi atas kelacara jalaya Perusahaa.
(2)
Perusahaa memberika iura wajib/pembayara jasa kepada Bada Pimpa Umum. Taggug Jawb da Tututa Gati Rugi Pegawai.

Pasal 14

(1)
Semua pegawai Perusahaa, termasuk aggota Direksi dalam keduduka selaku demikia, yag tidak dibebai tugas peyإimpaa uag, surat-surat berharga da barag- barag persediaa, yag karea tidaka melawa hukum atau karea melalaika kewajiba da tugas yag dibebaka kepadaka mereka dega lagsug atau tidak lagsug telah meimbulka kerugia bagi Perusahaa, diwajbka meggati kerugia tersebut.
(2)
Ketetua-ketua tetag tututa gati rugi terhadap pegawai egeri berlaku sepeuhya terhadap pegawai Perusahaa.
(3)
Semua pegawai Perusahaa yag dibebai tugas peyإimpaa, pembayara atau peyeraha uag da surat-surat berharga, mihk Perusahaa da barag-barag persediaa, milik Perusahaa yag disimpa di dalam gudag atau tempat peyإimpaa yag khusuz da semata-mata diguaka utuk keperlua itu, diwajbka megirимka perlagga-lagga tetag pelaksaaa tugasya kepada Bada Pemeriksa Keuaga.
(4)
Pegawai termaksd pada ayat (3) tidak perlu megirимka pertagga-jawb megeai cara pegurusaya kepada Bada Pemeriksa Keuaga. Tututa terhadap pegawai tersebut dilakuka meurut ketetua yag ditetapka bagi pegawai bedaharawa, yag oleh Bada Pemeriksa Keuaga dibebaska dari kewajiba megirимka pertagga jawb megeai cara megurusya.
(5)
Semua surat bukti da surat laiya, bagaimaapu juga sifatnya, yag termasuk bilag tata-buku da admistrasi Perusahaa, disimpa di tempat Perusahaa atau di tempat lai yag ditujuk oleh Meteri, kecuali jika utuk semetara dipidahka ke Bada Pemeriksa Keuaga, dalam hal diagggapya perlu utuk kepetiga suatu pemeriksaa.
(6)
Utuk keperlua pemeriksaa bertalia dega peetapa pajak da kotrol akuta pada umumnya surat bukti da surat laiya termaksd pada ayat (5) utuk semetara dipidahka ke Jawata Akuta egara. Kepegawaia.

Pasal 15

Direksi megangkat da memberhetika pegawai/pekerja Perusahaa meurut peratura kepegawaia yag disetujui oleh Meteri berdasarka peratura pokok kepegawaia Perusahaa egara yag ditetapka oleh Pemerintah. Tahu Buku.

Pasal 16

Tahu buku Perusahaa adalah tahu takwim. Aggara Perusahaa.

Pasal 17

(1)
Selambat-lambatnya tiga bula sebelum tahu buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimka aggara Perusahaa utuk dimitaka persetujua kepada Meteri.
(2)
Kecuali apabila Meteri megemukaka keberata atau meolak proyek yag dimuat di dalam aggara Perusahaa sebelum megijak tahu buku baru, maka aggara tersebut berlaku sepeuhnya.
(3)
Aggara tambaha atau perubaha aggara yag terjadi dalam tahu buku yag bersagkuta harus medapat persetujua terlebih dahulu dari Meteri. Laporan Perhituga Hasil Usaha Berkala da kegiata Perusahaa.

Pasal 18

Laporan perhituga hasil usaha berkala da kegiata Perusahaa dikirim oleh Direksi kepada Meteri, meurut cara da waktu yag ditetuka oleh Meteri. Laporan Perhituga Tahua.

Pasal 19

(1)
Utuk tiap tahu buku oleh Direksi disusu perhituga tahua yag terdiri dari (la eraca da perhituga laba-rugi. eraca da perhituga laba rugi tersebut dikirimka kepada Bada Pimpa Umum utuk disampaika kepada Meteri da Bada Pemeriksa Keuaga, meurut cara da waktu yag ditetapka oleh Meteri.
(2)
Cara peilala pos dalam perhituga tahua harus disebutka.
(3)
Jika dalam waktu dua bula sesudah meerima perhituga tahua itu oleh Meteri tidak diajuka keberata tertulis maka perhituga tahua itu diaggap telah disahka.
(4)
Perhituga tahua disahka oleh Meteri; pegesaha termaksud memberi pembebasa kepada Direksi terhadap segala sesuatu yag termuat dalam perhituga tahua tersebut. Pegguua Laba.

Pasal 20

(1)
Dari laba bersih yang telah disahka meurut disisihka utuk :
a.
dana pembagunan semesta sebesar 55%;
b.
.utuk cadagan umum sebesar 20%, sampai cadaga umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaa, sedagka sisaya dipisahka utuk sumbangan dana pesiun dan sokoga pegawal, sosial dan pedidika dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Pegguaa laba utuk cadagan umum bilamana telah tercapai tujuanya, dapat dialihka kepada pegguaa lai dega Peratura Pemerintah.
(3)
Cara megurus dan meggunakan dana peyusutan dan cadagan tujuan termaksud Pada ayat (2) Udag-udag omor 19 Prp Tahu 1960 ditetuka dega Peratura Pemerintah. Pembubara.

Pasal 21

(1)
Pembubara Perusahaa da peujuka likuidaturnya ditetapka dega Peratura Pemerintah.
(2)
Semua kekayaa Perusahaa setelah diadaka likuidasi mejadi milik egara.
(3)
Pertaggugga-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakuka kepada Meteri yag memberi pembebasa taggug-jawab tetag pekerjaan yag telah diselesaikka olehya. Ketetua Peraliha.

Pasal 22

Pemasara hasil-hasil pertaia dari perusahaa tersebut dalam sepajag usaha ii belum dilakuka atau belum dapat ditampug oleh Perusahaa egara lai, dilakuka oleh Perusahaa dega memperhatika petujuk-petujuk dari Meteri Perdagaga. BAB III. KETETUA PEUTUP

Pasal 23

Hal-hal yag belum cukup diatur dalam Peratura Pemerintah ii ditetapka oleh Meteri.

Pasal 24

Peratura Pemerintah ii mulai berlaku pada hari ditetapka da berlaku surut higga taggal 1 Jauari 1961. Agar supaya setiap orag dapat megetahuiya, memeritahka pegudaga Peratura Pemerintah ii dega peempata dalam Lembara egara Republik Idoesia. Ditetapka di Jakarta pada taggal 29 Maret 1961 PRESIDE REPUBLIK IDOESIA SUKARO Diudagka di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961. SEKRETARIS EGARA MOHD. ICHSA PEJELASA ATAS PERATURA PEMERITAH OMOR 41 TAHU 1961 tetag PEDIRIA PERUSAHAAN PERTAIA EGARA KESATUA KALIMATA TEGAH. UMUM. Utuk mencapai daya gua da daya hasil yag sebesar-besarnya maka dalam ragka pelaksaaa Udag-udag omor 19 Prp. tahu 1960 dibetuk suatu Perusahaa Portaia egara dibidag pertaia di Daerah tigkat I Kalimata Tegah. Dalam lapaga usaha Perusahaa Portaia egara ii atara lai ditetapka bahwa Perusahaa meyeleggeraka produksi pegolaha da pemasara hasil-hasil pertaia, terutama baha makaa; disampig itu pembukaa taah pertaia termasuk lapaga usahaya pula. Di lihat dari lapaga tugas ii, maka yatalah bahwa Perusahaa ii adalah salah satu Perusahaa egara yag meggati Bada Perusahaa Produksi Baha Makao da Pembukaa Taah (B.M.P.T.) termasuk dalam Udag-udag omor 16 tahu 1959, meskipu Perusahaa kii bertugas pokok meyeleggeraka produksi da sebagaiya dari hasil-hasil pertaia umumnya, aka tetapi dega kata-kata "terutama baha makaa" maka usaha-usaha da tugas B.M.P.T. dilapaga baha makaa terjami kelanjutaya. PEJELASA PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas CATATA Kutipa: LEMBARA EGARA DA TAMBAHA LEMBARA EGARA TAHU 1961 YAG TELAH DI CETAK ULAG SUMBER : L 1961/62; TL O. 2196