Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970 Tentang Dewan Pers

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Fungsi. Dewan Pers mempunyai fungsi mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers Nasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.

Pasal 2

Tugas. Sesuai dengan fungsinya tersebut pada . Dewan Pers bekerja berdasarkan prinsip-prinsip musyawarah dan bertugas :
1.
Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama menyiapkan peraturan perundang-undangan mengenai pers serta mengawasi pelaksanaannya.
2.
Selaku Badan Penghubung antara Pemerintah dan pers dalam memecahkan persoalan-persoalan yang menyangkut hubungan antara pers dan Pemerintah dan masyarakat.
3.
Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama melakukan bimbingan idiil kewartawanan dan pengusahaan pers.
4.
Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama menilai pemanfaatan pemberian fasilitas oleh Pemerintah kepada pers.
5.
Mengawasi pelaksanaan pentaatan kode ethiek yang berlaku dibidang kewartawanan dan pengusahaan pers.
6.
Melakukan usaha-usaha lain untuk memajukan pertumbuhan dan perkembangan pers Nasional.

Pasal 3

Wewenang Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pers berwenang untuk:
1.
Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama menetapkan kebijaksanaan umum tentang pers.
2.
Mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat kewartawanan dan pengusahaan pers.
3.
Memberikan pertimbangan kepada badan/isntansi yang berwenang lainnya mengenai kebijaksanaan penindakan terhadap perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan dan atau melanggar Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan peraturan-peraturan lain yang bersumber pada Undang-undang tersebut, serta peraturan-peraturan lain yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas pers.
4.
Wewenang lain seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. II tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.

Pasal 4

Susunan.
(1)
Dewan Pers terdiri dari sebanyak-banyaknya 17 orang dan tersusun atas:
a.
Ketua merangkap anggota : Menteri Penerangan.
b.
Anggota-anggota, yang : 5 (lima) orang wakil-wakil terdiri dari organisasi wartawan,
4 (empat) orang wakil-wakil organisasi perusahaan pers,
5 (lima) orang ahli dibidang pers,
Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika,
1 (satu) orang pejabat Departemen Penerangan.
c.
Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih oleh Dewan Pers dari anggota-anggotanya.
(2)
Untuk melancarkan tugas pekerjaan Dewan Pers sehari-hari dibentuk Pimpinan Harian yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan tersusun atas:
a.
Wakil Dewan Pers sebagai Ketua,
b.
Sekretaris Dewan Pers dan 3 (tiga) orang anggota Dewan Pers sebagai anggota.

Pasal 5

Keanggotaan.
(1)
Anggota-anggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil organisasi pers yang disahkan Pemerintah dan para ahli dibidang pers dari kalangan masyarakat dan kalangan Pemerintah yang mempunyai hubungan fungsionil dalam pembinaan pers dan memiliki syarat-syarat sekurang-kurangnya seperti yang ditentukan. dalam, pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
(2)
Anggota Dewan Pers diangkat-oleh Presiden atas usul Menteri Penerangan untuk masa 2 (dua) tahun lamanya dan sesudah itu dapat diangkat kembali.
(3)
a. Organisasi pers dapat mengusulkan penarikan kembali wakil-wakilnya dari keanggotaan Dewan Pers sebelum berakhir masa jabatannya dan mengusulkan penggantinya dengan disertai alasan-alasan yang cukup kuat berdasarkan norma-norma yang berlaku dibidang pers;
b.
Demi kelancaran tugas Dewan Pers, Pemerintah dapat menolak usul tersebut ayat (3) a pasal ini, apabila syarat-syarat yang ditetapkan pada huruf a ayat ini tidak dipenuhi.

Pasal 6

Pembiayaan. Biaya untuk Dewan Pers dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Penerangan.

Pasal 7

Keanggotaan Dewan Pers berdasarkan Keputusan Presiden No. 195 tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan-keputusan Presiden No.71/ M/tahun 1968 dan No. 35/M/tahun 1969 tetap berlaku sampai dibentuknya Dewan Pers yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Ketentuan penutup. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Pers.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.