Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1951 Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951, Mengenai Pemberian Pensiun dan Onderstan untuk Para Anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Semua ketentuan termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota Tentara Angkatan Darat sebagai termaktub dalam Lembaran Negara No. 5 tahun 1951, berlaku juga untuk para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam