Semua ketentuan termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota Tentara Angkatan Darat sebagai termaktub dalam Lembaran Negara No. 5 tahun 1951, berlaku juga untuk para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara.