Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
b.
Tarif Layanan Pendidikan Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana;
d.
Tarif Layanan Akademik Lainnya; dan
e.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.

Pasal 3

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 6

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak lain.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.