Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-barnag yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan-dinas
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Staatsblad 1919 No. 204, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan pengganti kerugian atas tanggungan Negara untuk barang-barang miliknya atau barang-barang yang dibawanya untuk dipakai sendiri yang bukan karena salah atau kelalaiannya sendiri, tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang karena kecelakaan, termaksud dalam , pada waktu melakukan perjalanan dinas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan perjalanan-dinas dalam menjalankan
adalah perjalanan-jabatan dan perjalanan-pindah.
Pasal 3
Kecelakaan dimaksud dalam peraturan ini adalah :
I.
tiap-tiap kerusakan atau kehilangan barang-barang termaksud dalam yang terjadi bukan karena kesalahan dan/atau kelalaian Pegawai Negeri sendiri, melainkan karena sebab atau tindakan orang lain apapun juga :
a.
dalam perjalanan jabatan : selama pengangkutan dari tempat-tinggal Pegawai Negeri pada tempat kedudukannya sampai tempat-tinggal pada tempat yang ditujunya, dan sebaliknya;
b.
dalam perjalanan-pindah : selama pengangkutan dari tempat-tinggal pada tempat-kedudukannya lama sampai tempat-tinggal pada tempat kedudukannya baru; II. dalam perjalanan-jabatan : pencurian barang-barang Pegawai Negeri yang bersangkutan yang terjadi ditempat-tinggalnya pada tempat yang ditujunya, bukan karena salah dan/atau kelalaiannya.
Pasal 4
(1)
Pengganti kerugian karena kecelakaan sebagai termaksud dalam sub I hanya diberikan :
a.
dalam hal kecelakaan terjadi pada waktu pengangkutan dari tempat satu ketempat yang lain (Interlokal), apabila pengangkutan ini dilakukan dengan kendaraan yang harus dipergunakan pegawai yang bersangkutan menurut peraturan yang berlaku atau dengan izin Kepala Jawatan Perjalanan;
b.
dalam hal kecelakaan terjadi pada waktu pengangkutan setempat (lokal), apabila pengangkutan ini dilakukan untuk menjalankan tugas yang telah diberikan, dengan kendaraan yang menurut pertimbangan Kepala Jawatan tersebut selayaknya dipergunakan oleh pegawai yang bersangkutan.
(2)
Barang-barang yang dimintakan pengangkutannya dengan memakai surat muatan (vrachtbrief atau cognossement) harus dinyatakan harganya oleh pegawai yang bersangkutan.
Pasal 5
Seterusnya hanya diberikan pengganti kerugian:
a.
dalam hal perjalanan-jabatan : untuk barang-barang yang selayaknya dapat dianggap diperlukan oleh pegawai yang bersangkutan untuk menjalankan tugas yang diberikan kepadanya;
b.
dalam hal perjalanan-pindah untuk barang-barang menurut peraturan perjalanan dapat diganti biaya pengangkutannya oleh Negara, termasuk barang-barang yang mendapat pengangkutan percuma dari maskapai pengangkutan.
Pasal 6
(1)
Pengganti kerugian didasarkan pada:
a.
harga-pengganti sepenuhnya bagi bahan-bahan makanan, buku-buku dan pengumpulan barang untuk ilmu pengetahuan, yang telah hilang atau tidak dapat dipakai lagi;
b.
tiga perempat harga-pengganti untuk alat-perkakas, senjata dan perabot rumah, yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi;
c.
separuh harga-pengganti untuk pakaian dan barang-perlengkapan, termasuk perhiasan yang hilang.
(2)
Barang-barang, yang meskipun bukan barang-permata, tetapi pembuatannya istimewa mahalnya, harga-penggantinya dihitung sesuai dengan jumlah harga-pengganti barang-barang semacam itu yang lebih sederhana pembuatannya.
(3)
Pengganti kerugian juga dapat terdiri dari biaya pembetulan barang-barang, tetapi tidak boleh melebihi penggantian yang akan diberikan, jika barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang.
Pasal 7
Pengganti kerugian tidak diberikan:
a.
untuk uang dan surat-surat berharga, yang hilang;
b.
untuk barang-barang yang selayaknya harus dipertanggungkan (di-assuransi-kan) terhadap kehilangan atau kerusakan, tetapi dalam hal ini hanya jikalau ada kemungkinan bagi Pegawai Negeri untuk mempertanggungkan barang-barang itu;
c.
untuk kerugian yang telah atau akan diganti dengan jalan lain.
Pasal 8
(1)
Permohonan pengganti kerugian sedikit-dikitnya harus disertai:
a.
daftar perincian barang-barang yang hilang, tidak dapat dipakai lagi, atau rusak, dengan taksiran harga-penggantinya;
b.
uraian lengkap dan jelas tentang hal-ikhwal yang menyebabkan barang itu hilang, tidak dapat dipakai lagi atau rusak;
c.
dalam hal pencurian; bukti bahwa sudah diajukan pengaduan kepada pejabat polisi yang berwajib.
(2)
Daftar perincian dan uraian itu harus dibubuhi keterangan ditandatangani oleh Pegawai Negeri dengan kesediaan mengangkat sumpah tentang kebenarannya, yang menyatakan bahwa ia mengetahui surat-surat itu akan dipergunakan sebagai bukti untuk kejadian-kejadian termaksud didalamnya.
Pasal 9
Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan yang berhak menetapkan peraturan-peraturan untuk maksud itu.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.