Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/3/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; termasuk Kantor Cabang Bank Asing.
2.
Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri berdasarkan hukum asing atau berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.
3.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantor pusat bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan/atau unit syariah, atau unit kerja di Kantor Cabang Bank Asing yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4.
Bank Pelapor adalah kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank, Kantor Cabang Bank Asing dan UUS.
5.
Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor secara bulanan (Laporan bulanan) dan/atau triwulanan (Laporan triwulanan) kepada Bank Indonesia melalui sistem laporan kantor pusat bank umum.
6.
Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang selanjutnya disebut Sistem LKPBU adalah sistem penerimaan Laporan (capturing) yang berbasis web yang disampaikan Bank Pelapor melalui jaringan ekstranet.
7.
Periode Pelaporan adalah tenggang waktu penyampaian Laporan yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setelah akhir bulan Laporan untuk Laporan bulanan dan dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan.
8.
Penyampaian Laporan secara On-Line yang selanjutnya disebut On-Line adalah penyampaian Laporan yang dilakukan dengan mengirim data secara langsung melalui jaringan komunikasi data ke Bank Indonesia.
9.
Penyampaian Laporan secara Off-Line yang selanjutnya disebut Off-Line adalah penyampaian Laporan yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau media perekaman data elektronik lainnya kepada Bank Indonesia.
10.
Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia yang mewilayahi Bank Pelapor yang berada dalam satu wilayah propinsi dengan Bank Indonesia setempat.

Pasal 2

Bank Pelapor menyusun Laporan yang meliputi:
a.
Kegiatan Kustodian;
b.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN);
c.
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan Instrumen Prabayar;
d.
Remittance Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri;
e.
Mutasi Rekening Pemerintah; dan/atau
f.
Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Pasal 3

(1)
Bank Pelapor bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan Laporan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Bank Pelapor harus meminta keterangan dan data kepada nasabah terkait dengan kebenaran dan kelengkapan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bank Pelapor harus menunjuk dan memberitahukan Person In-Charge (PIC) Laporan kepada Bank Indonesia.
(4)
Penunjukan PIC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab Direksi Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing atau Kepala UUS.
(5)
Dalam hal terjadi perubahan PIC, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Pelapor harus mengkini kan dan melaporkan perubahan dimaksud kepada Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya.
(2)
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f setiap triwulan paling lambat tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober, dan Januari.
(3)
Dalam hal Bank Pelapor tidak memiliki data sebagaimana dimaksud dalam , Bank Pelapor tetap wajib menyampaikan form header:
a.
paling lambat tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya untuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, dan/atau
b.
paling lambat tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober, dan Januari untuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(4)
Dalam hal Bank Pelapor tidak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan kustodian atau Bank Pelapor tidak menyelenggarakan kegiatan APMK, Bank Pelapor tidak wajib menyampaikan form header sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Bank Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan pada tanggal diterimanya Laporan oleh Bank Indonesia yang dibuktikan dengan tanda terima dari Sistem LKPB.

Pasal 5

Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e secara lengkap, benar, dan akurat.

Pasal 6

(1)
Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a apabila Bank Indonesia:
a.
menerima Laporan dan/atau form header setelah tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya atau
b.
tidak menerima Laporan dan/atau form header setelah tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya.
(2)
Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b apabila Bank Indonesia:
a.
menerima Laporan dan/atau form header setelah tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober, dan Januari atau
b.
tidak menerima Laporan dan/atau form header setelah tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari.
(3)
Bank Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau form header sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan Laporan dan/atau form header yang belum disampaikan.

Pasal 7

(1)
Bank Pelapor dapat menyampaikan koreksi atas Laporan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal terdapat koreksi atas Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, koreksi Laporan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu Periode Pelaporan.
(3)
Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila koreksi Laporan diterima Bank Indonesia melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Bank Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan koreksi Laporan yang belum disampaikan.
(5)
Bank Pelapor dinyatakan telah menyampaikan koreksi Laporan pada tanggal diterimanya koreksi Laporan oleh Bank Indonesia yang dibuktikan dengan tanda terima dari Sistem LPKBU.

Pasal 8

Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian:
a.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2);
b.
form header sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur maka Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan disampaikan pada Hari Kerja berikutnya.

Pasal 9

(1)
Bank Pelapor harus menyampaikan Laporan dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam melalui Sistem LPKBU secara On-Line.
(2)
Sistem LPKBU secara On-Line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah bulan Laporan dan 1 (satu) bulan setelah masa Laporan. penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan dilakukan secara Off-Line.

Pasal 10

(1)
Dalam hal Bank Pelapor mengalami gangguan teknis pada akhir Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan/atau ayat (2), Bank Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan secara Off-Line.
(2)
Dalam hal penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan dilakukan secara Off-Line sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia segera pada hari yang sama setelah terjadinya gangguan teknis, yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, dengan alamat:
a.
Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b.
Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350 dengan tembusan kepada Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank Indonesia mengalami gangguan teknis, maka Bank Indonesia memberitahukan kepada Bank Pelapor terjadinya gangguan tersebut secara tertulis dan/atau dengan menggunakan sarana lain. Bank Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan paling lambat Hari Kerja berikutnya secara Off-Line.
(5)
Dalam hal Bank Pelapor tidak menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Bank Pelapor dianggap terlambat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3).
(6)
Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disampaikan kepada:
a.
Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b.
Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank Pelapor yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.

Pasal 11

(1)
Penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1), tidak berlaku bagi Bank Pelapor yang mengalami keadaan memaksa (force majeure).
(2)
Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera memberitahukan secara tertulis disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan memaksa (force majeure), yang ditandatangani oleh Pejabat Bank Pelapor yang berwenang.
(3)
Bank Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah keadaan memaksa (force majeure) dapat diatasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.