Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Diponegoro

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut Undip adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta Undip adalah peraturan dasar pengelolaan Undip yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Undip.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Undip yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Undip.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undip yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Undip.
7.
Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
8.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin, program profesi, atau program vokasi.
10.
Departemen adalah unsur dari Fakultas atau Sekolah yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi.
11.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
12.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undip yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Undip.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Undip.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Undip.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1)
Undip mempunyai visi menjadi universitas riset yang unggul.
(2)
Undip mempunyai misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif;
b.
menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan publikasi, hak kekayaan intelektual, buku, kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal;
c.
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang dapat menghasilkan publikasi, hak kekayaan intelektual, buku, kebijakan, dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal; dan
d.
menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan. 2015, No.170 4

Pasal 3

Undip memiliki tujuan:
a.
menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional, kemahiran interpersonal dan jiwa kewirausahaan sehingga dapat mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
mengembangkan, mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian, pembuatan karya ilmiah/teknologi, serta mengupayakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan nasional;
c.
mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil penelitian untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan kemajuan bangsa; dan
d.
mengembangkan profesionalisme, kapabilitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola universitas yang baik, serta kemandirian dalam penyelenggaraan perguruan tinggi.

Pasal 4

Undip merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 5

Undip berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 6

Tanggal 15 Oktober merupakan hari jadi (dies natalis) Undip.

Pasal 7

(1)
Undip mempunyai lambang, bendera, atribut, busana, himne, dan mars.
(2)
Lambang, bendera, atribut, busana, himne, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai-nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan cita-cita Undip.

Pasal 8

(1)
Lambang Undip mencerminkan pribadi unggul, berani, jujur, dan peduli.
(2)
Lambang Undip merupakan simbol yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lambang Undip sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan lambang Undip diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 9

(1)
Bendera Undip berwarna biru dengan lambang Undip di tengahnya.
(2)
Setiap Fakultas dan Sekolah mempunyai bendera dengan warna tertentu dengan lambang Undip di tengahnya.
(3)
Bendera Undip sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera Undip, Fakultas, dan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 10

(1)
Atribut Undip berupa jaket, topi, dan emblem.
(2)
Atribut Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam upacara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Undip.
(3)
Atribut Undip dalam bentuk emblem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai tanda mata atau keperluan lain untuk dan/atau atas nama Undip.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atribut Undip diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 11

(1)
Busana Undip terdiri dari busana akademik dan busana almamater.
(2)
Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh pimpinan Undip, profesor, anggota SA, dan wisudawan. 2015, No.170 6
(3)
Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir.
(4)
Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru kobalt dan di bagian dada kiri terdapat lambang Undip.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 12

(1)
Himne dan mars Undip wajib dinyanyikan pada acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama Undip.
(2)
Himne dan mars Undip sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan himne dan mars diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 13

(1)
Undip menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
(2)
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika Undip.
(3)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika Undip pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Pasal 14

Rektor wajib mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.

Pasal 15

(1)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Undip;
b.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c.
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d.
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai budaya, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e.
tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
(2)
Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen Undip yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Undip untuk:
a.
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b.
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alam, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia;
c.
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
memperkuat daya saing bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. 2015, No.170 8

Pasal 16

(1)
Undip menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
(2)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 17

(1)
Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan dan Program Studi, jati diri Undip, kompetensi lulusan, tantangan lokal, regional, dan global serta paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(2)
Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kurikulum dapat mengadopsi standar pendidikan tinggi internasional.
(3)
Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keilmuan serta keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Pasal 18

(1)
Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester.
(3)
Selain sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Undip dapat menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Undip menggunakan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan dan sistem administrasi pendidikan.
(2)
Selain bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Undip dapat menggunakan bahasa asing dan/atau bahasa daerah.

Pasal 20

(1)
Undip melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(2)
Undip menerima mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Undip wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang:
a.
memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
b.
berasal dari daerah terluar, daerah terdepan, dan daerah tertinggal.
(4)
Undip wajib menerima mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa pada program sarjana.
(5)
Undip wajib memberikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan penerimaan mahasiswa baru, serta pemberian beasiswa diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 21

(1)
Undip dapat menyelenggarakan sidang terbuka dalam rangka pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor, pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang terbuka diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 22

(1)
Undip memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada lulusan dari Program Studi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lulusan Undip berhak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi yang diberikan oleh Undip.
(3)
Undip dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Undip apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2015, No.170 10
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, serta pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 23

(1)
Undip dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Undip dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SA.

Pasal 24

(1)
Undip menyelenggarakan penelitian yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh Undip maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi lain baik nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kegiatan penelitian Undip dilakukan dalam bentuk penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi dan ciri Undip serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5)
Orientasi dan ciri penelitian Undip diarahkan pada pengembangan lingkungan wilayah tropis, pantai, dan pesisir secara berkelanjutan.
(6)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan.
(7)
Hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum dilarang untuk disebarluaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.