Justisio

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran Pensiun Bulan September 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran Pensiun bulan September 2011 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pembayaran gaji Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bulan September 2011, dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2011;
b.
Dalam rangka pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah bulan September 2011, maka transfer Dana Alokasi Umum bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2011;
c.
Pembayaran Pensiun bulan September 2011 dimajukan menjadi tanggal 23 Agustus 2011.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.