Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2.
Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
3.
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
4.
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
5.
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
6.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
7.
Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
8.
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
9.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
10.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2

Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:
a.
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
b.
penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 3

(1)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(2)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;
b.
pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau
c.
pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.
(3)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc;
b.
penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
c.
pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri atas:
a.
koordinator Pencarian dan Pertolongan;
b.
koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c.
koordinator lapangan; dan/atau
d.
unit Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4)
Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.
(5)
Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi koordinator lapangan.

Pasal 5

Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 6

Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat aman, terpadu, dan terkoordinasi.

Pasal 7

(1)
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
identifikasi situasi lokasi;
b.
perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
c.
kegiatan pertolongan dan Evakuasi.
(2)
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3)
Dalam menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 8

(1)
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam didasarkan pada:
a.
rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b.
rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
gambaran umum wilayah tanggung jawab Pencarian dan Pertolongan;
b.
gambaran umum mengenai ketersediaan fasilitas, personel dan peralatan Pencarian Dan Pertolongan; dan
c.
peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a.
jenis Kecelakaan, Bencana dan/atau, Kondisi Membahayakan Manusia;
b.
perkiraan lokasi;
c.
kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;
d.
cara bertindak; dan
e.
waktu respons.
(5)
Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam dan rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 10

Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 11

(1)
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3)
Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b.
unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4)
Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(5)
Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 12

Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam dan meliputi:
a.
penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
b.
pelaksanaan pencarian,
c.
pelaksanaan pertolongan; dan/atau
d.
pelaksanaan Evakuasi Korban.

Pasal 13

Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/atau area pencarian.

Pasal 14

Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pengumpulan informasi;
b.
pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;
c.
penerapan pola pencarian;
d.
pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
e.
pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian.

Pasal 15

Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a.
penilaian kondisi lingkungan;
b.
penilaian kondisi Korban;
c.
penyiapan peralatan pertolongan;
d.
pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau
e.
pertolongan pertama.

Pasal 16

Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;
b.
penyerahan Korban ke unit yang memberikan perawatan medis lebih lanjut; dan/atau
c.
penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identifikasi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 18

(1)
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila:
a.
seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;
b.
setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan; dan/atau
c.
setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Usulan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.
(4)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 19

(1)
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dengan kondisi seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan pertimbangan:
a.
kesesuaian identitas Korban yang ditemukan dengan Korban yang dilaporkan;
b.
kesesuaian jumlah Korban yang ditemukan dengan jumlah Korban yang dilaporkan; dan
c.
tidak ada lagi laporan dari keluarga atau pihak terkait mengenai Korban yang belum ditemukan.
(2)
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan:
a.
pencarian telah dilaksanakan di seluruh area pencarian sesuai dengan rencana operasi; dan
b.
pencarian telah dilaksanakan di luar area pencarian berdasarkan asumsi keberadaan Korban.
(3)
Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan karena dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.