Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran uang logam pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991.
(2)
Uang logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Agustus 2010.
Pasal 2
Uang logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 3
Jangka waktu dan tempat penukaran sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
1.
Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015 penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.
2.
Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
Pasal 4
Hak untuk menuntut penukaran uang logam rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Agustus 2020.
Pasal 5
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2010.