Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.
Insentif Fiskal adalah insentif yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
8.
Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah dalam rangka pemberian Insentif Fiskal.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
10.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
11.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
12.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun menurut BA BUN.
13.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
14.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
16.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
17.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
18.
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
19.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
20.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
21.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
22.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
23.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatanganan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
24.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
25.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka monitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
26.
Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal.
27.
Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal.

Pasal 2

(1)
Daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dapat diberikan Dana Insentif Fiskal sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2)
Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk:
a.
penghargaan kinerja tahun sebelumnya; dan/atau
b.
penghargaan kinerja tahun berjalan.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengelolaan Dana Insentif Fiskal, Menteri selaku pengguna anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
b.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
c.
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan
d.
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2)
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Dana Insentif Fiskal.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(5)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
(6)
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pejabat pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(7)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a.
telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
b.
dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8)
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
(9)
Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

(1)
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
a.
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA BUN pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b.
menyusun RKA-BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c.
menyampaikan RKA-BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d.
menandatangani RKA-BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
e.
menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal; dan
f.
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran, penundaan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali Dana Insentif Fiskal kepada KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(2)
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b.
menyusun proyeksi penyaluran dan rencana penarikan dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal;
c.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran Dana Insentif Fiskal;
d.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penyaluran Dana Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran Dana Insentif Fiskal dari KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan;
f.
melaksanakan penyaluran Dana Insentif Fiskal berdasarkan rekomendasi penyaluran dari KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi OM-SPAN; dan
h.
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Insentif Fiskal melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui aplikasi OM-SPAN;
b.
menyusun proyeksi penyaluran Dana Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi cash planning information network; dan
c.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan Dana Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1)
KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan mengusulkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD.
(2)
Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a.
evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya;
b.
perkembangan dana insentif daerah, insentif fiskal dan/atau Dana Insentif Fiskal dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
c.
kemampuan keuangan negara; dan
d.
arah kebijakan Dana Insentif Fiskal yang sesuai dengan prioritas nasional.
(3)
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal.
(4)
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(5)
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6)
Menteri menetapkan pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal dengan mempertimbangkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7)
Pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(8)
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri menetapkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah.
(2)
Penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
kinerja tahun sebelumnya; dan/atau
b.
kinerja tahun berjalan.
(3)
Penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penilaian kinerja Daerah.
(4)
Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan:
a.
penentuan klaster Daerah;
b.
pemenuhan kriteria utama; dan/atau
c.
penentuan dan penilaian indikator kinerja.
(5)
Alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Daerah yang mendapatkan peringkat terbaik tertentu berdasarkan penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada data periode tertentu yang bersumber dari kementerian/lembaga yang berwenang mengeluarkan data.

Pasal 8

(1)
Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan Daerah.
(2)
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pengelolaan Keuangan Daerah;
b.
pelayanan umum pemerintahan; dan/atau
c.
pelayanan dasar; yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
(3)
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memberikan kesempatan yang sama bagi setiap Daerah untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal;
b.
menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap Daerah;
c.
menggunakan sistem pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda;
d.
menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantifikasi dan menggunakan alat ukur kuantitatif;
e.
menggunakan data indikator dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sehingga data yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan; dan
f.
menggunakan objek penilaian kinerja Daerah yang relevan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara umum.

Pasal 9

(1)
Penilaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c didasarkan pada hasil penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot variabel.
(2)
Nilai variabel kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
nilai peningkatan kinerja; dan/atau
b.
nilai capaian kinerja periode tertentu.
(3)
Nilai variabel kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan tahapan:
a.
menghitung standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap variabel; dan
b.
menghitung rata-rata nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4)
Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Rata-rata nilai capaian kinerja periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan nilai capaian kinerja paling mutakhir yang tersedia untuk setiap variabel.
(6)
Dalam hal penilaian kinerja Daerah melalui tahapan penentuan klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, standar nilai variabel kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung untuk nilai variabel setiap klaster untuk provinsi/kabupaten/kota.
(7)
Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data capaian periode terakhir dan nilai data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir sebesar nilai maksimal pada variabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), nilai peningkatan kinerja diberi nilai sebesar 2 (dua).
(2)
Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data capaian periode terakhir sebesar kurang dari nilai maksimal dan nilai data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir sebesar nilai maksimal pada variabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), nilai peningkatan kinerja diberi nilai sebesar 1 (satu).
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki nilai data capaian periode terakhir dan/atau nilai data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak diperhitungkan nilai peningkatan kinerja.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki nilai data capaian periode terakhir perhitungan untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak diperhitungkan nilai capaian periode terakhir.
(5)
Dalam hal data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir mempunyai nilai lebih dari 99 (sembilan puluh sembilan) dan lebih tinggi dari nilai periode terakhir, nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus yang merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.