Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 2 (dua) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Gunung Kidul dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Gedangsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, yang meliputi:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Nglipar, terdiri dari:
1.
Desa Hargomulyo;
2.
Desa Mertelu;
3.
Desa Watugajah.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Patuk, terdiri dari:
1.
Desa Sampang;
2.
Desa Serut;
3.
Desa Ngalang.
c.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Ngawen yaitu Desa Tegalrejo.
(2)
Wilayah Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nglipar, wilayah Kecamatan Patuk dan wilayah Kecamatan Ngawen.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Gedangsari, maka wilayah Kecamatan Nglipar, wilayah Kecamatan Patuk dan wilayah Kecamatan Ngawen dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Saptosari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, yang meliputi wilayah;
a.
Desa Kepek;
b.
Desa Planjan;
c.
Desa Kanigoro;
d.
Desa Monggol;
e.
Desa Jetis;
f.
Desa Ngloro;
g.
Desa Krambisawit.
(2)
Wilayah Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paliyan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Saptosari, maka wilayah Kecamatan Paliyan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedangsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Hargomulyo.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Saptosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Kepek.

Pasal 4

Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri.

Pasal 6

(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 2 (dua) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.