Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang diselenggarakan oleh kejaksaan agung yang berkedudukan di ibukota negara, kejaksaan tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi, dan kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
3.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
5.
Pengurus Barang Rampasan Negara adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Rampasan Negara.
6.
Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
7.
Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
8.
Direktur adalah pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
9.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
10.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah Direktorat Jenderal.
11.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
13.
Barang Gratifikasi adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
14.
Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan/KPK untuk penyelesaian Barang Rampasan Negara.
15.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
16.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
17.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara.
18.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
19.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
20.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara.
21.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan/tanpa menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang/Pengurus Barang Rampasan Negara dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
22.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
23.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu.
24.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
25.
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang tertib, terarah, optimal, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Barang Rampasan Negara; dan
b.
Barang Gratifikasi.

Pasal 4

Menteri melakukan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Menteri selaku Pengelola Barang dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
a.
menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan Barang Rampasan Negara;
b.
menandatangani surat persetujuan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan karena sebab-sebab lain Barang Rampasan Negara;
c.
menerima penyerahan Barang Gratifikasi oleh KPK kepada Menteri;
d.
menatausahakan dan mengelola Barang Gratifikasi;
e.
menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Gratifikasi; dan
f.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk pengelolaan Barang Rampasan Negara.
(2)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan; dan
b.
menandatangani surat persetujuan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan.
(3)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan batasan sebagai berikut:
a.
Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan
b.
Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(4)
Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kejaksaan/KPK berdasarkan:
a.
perhitungan yang dilakukan oleh Kejaksaan/KPK; atau
b.
apabila Kejaksaan/KPK tidak dapat melakukan perhitungan indikasi nilai tersebut, Kejaksaan/KPK dapat meminta bantuan kepada instansi/unit kerja yang kompeten.

Pasal 7

(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam kepada Direktur untuk Pengelolaan Barang Gratifikasi.
(2)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menerima penyerahan Barang Gratifikasi; dan
b.
menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Gratifikasi, dengan indikasi nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang memiliki masa penggunaan/kadaluarsa yang singkat, dan/atau yang kondisinya mudah rusak.

Pasal 8

Selain pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam dan , Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

Jaksa Agung melakukan pengurusan atas Barang Rampasan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Jaksa Agung selaku Pengurus Barang Rampasan Negara dalam pengurusan Barang Rampasan Negara memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
a.
melakukan Penatausahaan;
b.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;
c.
mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri; dan
d.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pimpinan KPK melakukan pengurusan atas Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pimpinan KPK selaku Pengurus Barang Rampasan Negara dalam pengurusan Barang Rampasan Negara memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
a.
melakukan Penatausahaan;
b.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;
c.
mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri; dan
d.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

KPK dalam pengurusan Barang Gratifikasi memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
a.
melakukan Penatausahaan;
b.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri;
c.
menyerahkan Barang Gratifikasi kepada Menteri; dan
d.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menampilkan 13 dari 38 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.