Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Tanah Ancol

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan "Tanah Ancol" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah bidang tanah yang berbatas : Utara : Titik pertemuan Terusan Pelabuhan Pasar Ikan dengan garis pantai ke Timur mengikuti garis pantai hingga suatu titik yang letaknya pada perpanjangan tepi Barat Pelabuhan Dalam yang ter-Barat dari Pelabuhan Tanjung Priuk. Timur : Tepi Barat Pelabuhan Dalam hingga tepi Selatan Terusan Ancol. Selatan : Mengikuti tepi Selatan Terusan Ancol ini hingga Kali Ciliwung menyeberang terusan ini ketepi Utaranya pada Jalan Lodan. - mengikuti tepi utara Terusan Ancol pada Jalan Lodan hingga suatu titik yang letaknya pada perpanjangan batas Timur rencana tanah Indonesia Service Company (I.S.C.) - mengikuti batas Utara tanah I.S.C. hingga Jalan Lodan, - selanjutnya mengikuti jalan ini hingga tepi terusan Pelabuhan Pasar Ikan. Barat : Tepi Terusan Pelabuhan Pasar Ikan hingga permulaan pada batas Utara.

Pasal 2

Seluruh Tanah Ancol diperuntukkan guna tanah pembangunan.

Pasal 3

(1)
Untuk mencapai penggunaan yang sesuai dengan peruntukkan dalam maka orang-orang yang mempunyai hak atas tanah di Tanah Ancol dan penduduk di Tanah Ancol harus memberi kesempatan sepenuhnya kepada yang berwajib untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan.
(2)
Kerugian yang diderita oleh seorang termaksud ayat (1) pasal ini karena tindakan-tindakan yang berwajib itu diganti oleh Negara.

Pasal 4

(1)
Orang-orang yang mempunyai suatu hak atas tanah di Tanah Ancol dapat melepaskan hak itu kepada Negara.
(2)
Orang yang memiliki tanah yang luasnya lebih dari 400 m² harus melepaskan sebagian dari tanah itu kepada Negara menurut perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Sisa yang boleh tetap dimiliki oleh seorang yang miliknya dikurangi tersebut diatas tidak boleh melebihi 1.000 m².
(3)
Menteri Agraria dapat menyimpang dari ketentuan ayat (2) kalimat ke-2 pasal ini atas usul Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya.

Pasal 5

(1)
Harga tanah ditetapkan menurut peraturan jual-beli yang berlaku sekarang untuk instansi-instansi Pemerintah.
(2)
Pemilik-pemiliknya tanah yang tidak memindahkan hak miliknya kepada Negara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) memikul sebagian dari pembiayaan yang diperlukan untuk merobah keadaan tanahnya menjadi tanah pembangunan.

Pasal 6

(1)
Pemindahan hak dari pada tanah yang dimaksud pada kepihak lain dari pada Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya, dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan olehnya.
(2)
Pemindahan hak yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah batal.

Pasal 7

Untuk melancarkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka Presiden dapat membentuk Panitia Pelaksana serta mengambil tindakan-tindakan seperlunya.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.