Yang dimaksud dengan "Tanah Ancol" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah bidang tanah yang berbatas : Utara : Titik pertemuan Terusan Pelabuhan Pasar Ikan dengan garis pantai ke Timur mengikuti garis pantai hingga suatu titik yang letaknya pada perpanjangan tepi Barat Pelabuhan Dalam yang ter-Barat dari Pelabuhan Tanjung Priuk. Timur : Tepi Barat Pelabuhan Dalam hingga tepi Selatan Terusan Ancol. Selatan : Mengikuti tepi Selatan Terusan Ancol ini hingga Kali Ciliwung menyeberang terusan ini ketepi Utaranya pada Jalan Lodan. - mengikuti tepi utara Terusan Ancol pada Jalan Lodan hingga suatu titik yang letaknya pada perpanjangan batas Timur rencana tanah Indonesia Service Company (I.S.C.) - mengikuti batas Utara tanah I.S.C. hingga Jalan Lodan, - selanjutnya mengikuti jalan ini hingga tepi terusan Pelabuhan Pasar Ikan. Barat : Tepi Terusan Pelabuhan Pasar Ikan hingga permulaan pada batas Utara.