Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi oleh Menteri untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
2.
Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi melalui pendirian Perguruan Tinggi oleh Pemerintah dan/atau Badan Penyelenggara untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
3.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
4.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
5.
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
6.
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
7.
Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
8.
Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
9.
Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
10.
Politeknik adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
11.
Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu.
12.
Akademi Komunitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
13.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
14.
Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
15.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
16.
Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi.
17.
Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.
18.
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
19.
Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
21.
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
22.
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. 2014, No.16 4
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi:
a.
tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
b.
pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan program Pendidikan Tinggi; dan
c.
gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.

Pasal 3

Tanggung jawab Menteri atas Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup:
a.
pengaturan;
b.
perencanaan;
c.
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d.
pembinaan dan koordinasi.

Pasal 4

(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
a.
sistem Pendidikan Tinggi;
b.
anggaran Pendidikan Tinggi;
c.
hak mahasiswa;
d.
akses yang berkeadilan;
e.
mutu Pendidikan Tinggi;
f.
relevansi hasil Pendidikan Tinggi; dan
g.
ketersediaan Perguruan Tinggi. # 5 2014, No.16
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi;
b.
menyusun dan menetapkan kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi; dan
c.
mengembangkan Pendidikan Tinggi berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:
1.
rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
2.
rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan
3.
rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a.
Kementerian Lain atau LPNK yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi;
b.
Badan Penyelenggara; dan
c.
Perguruan Tinggi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a.
menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b.
menyusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, yang terdiri atas:
1.
sistem penjaminan mutu internal oleh setiap Perguruan Tinggi; dan 2014, No.16 6
2.
sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan
c.
mengelola pangkalan data Pendidikan Tinggi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a.
pemberian dan pencabutan izin Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi keagamaan, yang meliputi:
1.
izin pendirian dan perubahan PTS serta pencabutan izin PTS; dan
2.
izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi pada PTN dan PTS;
b.
pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi;
c.
peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan, yang meliputi:
1.
penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
2.
penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi dan subsidi kepada PTN;
3.
pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
4.
peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi secara nasional; dan
d.
pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi, meliputi pengembangan:
1.
Tridharma Perguruan Tinggi; dan
2.
rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
PTN didirikan oleh Pemerintah.
(2)
PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri.
(3)
Pendirian PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Pendirian, perubahan, dan pembubaran Universitas dan Institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2)
Pendirian, perubahan, dan pembubaran Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 10

(1)
Perubahan PTS dapat berupa:
a.
perubahan bentuk;
b.
perubahan nama; dan/atau
c.
perubahan lokasi/domisili.
(2)
Perubahan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Menteri.

Pasal 11

Menteri mencabut izin PTS yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran PTN serta pendirian, perubahan dan pencabutan izin PTS diatur dengan Peraturan Menteri. 2014, No.16 8

Pasal 13

(1)
Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan akademik dan vokasi paling sedikit mencakup:
a.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b.
tata cara pembukaan dan penutupan; dan
c.
penjaminan mutu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan akademik dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis paling sedikit mencakup:
a.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b.
tata cara pembukaan dan penutupan;
c.
tata cara kerja sama penyelenggaraan; dan
d.
penjaminan mutu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi terkait.

Pasal 15

(1)
Gelar yang diperoleh di Perguruan Tinggi Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia.
(2)
Penulisan gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Indonesia harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia.
(3)
Gelar dan penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disetarakan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi di negara tersebut.
(4)
Gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.

Pasal 16

(1)
Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik.
(2)
Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi.
(3)
Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi.
(4)
Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.

Pasal 17

(1)
Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses Pembelajaran dalam suatu program pendidikan, dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(2)
Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat diperoleh seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Tinggi di negara tersebut.
(3)
Pada ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan surat keterangan pendamping ijazah.
(4)
Surat keterangan pendamping ijazah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memberikan ijazah pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis.
(5)
Surat keterangan pendamping ijazah harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta disahkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1)
Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, atau subspesialis.
(2)
Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi. # 2014, No.16 10

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 21

Pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:
a.
otonomi Perguruan Tinggi;
b.
pola Pengelolaan Perguruan Tinggi;
c.
tata kelola Perguruan Tinggi; dan
d.
akuntabilitas publik.

Pasal 22

(1)
Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2)
Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
PTN;
b.
PTN Badan Hukum; dan
c.
PTS.
(3)
Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
1.
pendidikan;
2.
penelitian; dan
3.
pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.