Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam yaitu:
a.
Ketua, sebesar Rp31.460.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua, sebesar Rp27.098.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
c.
Anggota, sebesar Rp24.022.000,00 (dua puluh empat juta dua puluh dua ribu rupiah).
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal sejak dilantik.
Pasal 7
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.