Justisio

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.

Pasal 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam yaitu:
a.
Ketua, sebesar Rp31.460.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua, sebesar Rp27.098.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
c.
Anggota, sebesar Rp24.022.000,00 (dua puluh empat juta dua puluh dua ribu rupiah).

Pasal 3

Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal sejak dilantik.

Pasal 7

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.