Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), , Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961) Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah sedemikian sehingga berturut-turut berbunyi sebagai berikut:
"(1). Anggota M.P.R.S. yang menjadi Ketua mendapat gaji pokok sejumlah Rp 17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan."
"(2). Diatas gaji pokok tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada Ketua M.P.R.S. diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golong II s/d IV "P.G.P.S. 1968".
"(4). Kepada Ketua M.P.R.S. diberikan tunjangan-jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan".
Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian".
(2)
Ayat (1) dan (4), , Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5) diubah sedemikian sehingga berturut-turut berbunyi sebagai berikut: " (1).Anggota M.P.R.R.S. yang menjadi Wakil Ketua mendapat gaji pokok sejumlah Rp 11.250,- (sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. " (4) Kepada Wakil Ketua M.P.R.R.S. diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan."
(3)
Ayat (1), , Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5) diubah sedemikian sehingga berbunyi sebagai berikut : " (1).Dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan ini Anggota M.P.R.R.S., kecuali Ketua dan Wakil Ketua, mendapat uang kehormatan sejumlah Rp 6.250,- (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. "
(4)
Jumlah uang-sidang, biaya perjalanan, biaya penginapan serta biaya pengangkutan lokal termaksud dalam ayat (2), (3),(6) dan ayat (7), Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5) tiap-tiap kali ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pimpinan M.P.R.R.S.
(5)
, Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1973 Nomor 5) diubah sedemikian sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Tentang tunjangan Pejabat Ketua.
"Jika Ketua berhalangan menjalankan tugasnya selama satu bulan atau lebih, maka kepada Wakil Ketua yang menjalankan tugas Ketua, disamping tunjangan jabatannya termaksud ayat (2), , Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan representasi menurut ketentuan pada kalimat kedua, ayat (4), , Peraturan Pemerintah ini."
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. yang terdiri dari Gaji-pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.