Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05./2016 Tahun 2016 tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2B. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan. 3C. Komite Asset-Liability Management Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Komite ALM adalah komite yang bertugas untuk membantu Menteri Keuangan antara lain untuk menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas (shortage of cash) dan risiko pendanaan (shortage of financing) yang timbul dalam pengelolaan APBN dalam kerangka ALM. 4D. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
5.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
6.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
7.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

Pasal 2

Target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp296.723.859.977.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal 3

(1)
Dalam rangka mengantisipasi Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam , Komite ALM menghitung besaran perkiraan Defisit.
(2)
Besaran perkiraan Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
Proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro;
b.
Proyeksi pendapatan Negara;
c.
Proyeksi belanja negara; dan
d.
Proyeksi pembiayaan anggaran.

Pasal 4

(1)
Dalam hal besaran perkiraan Defisit sebagaimana dimaksud dalam melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam , perkiraan tambahan Defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan.
(2)
Tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Dana SAL;
b.
Penarikan pinjaman; dan/atau
c.
Penerbitan SBN.
(3)
Penarikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Pinjaman Dalam Negeri dan/atau Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 5

Dalam rangka membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 6

(1)
Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
Besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016;
b.
Besaran perkiraan tambahan Defisit;
c.
Besaran tambahan pembiayaan; dan
d.
Sumber tambahan pembiayaan.

Pasal 7

(1)
Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah.
(2)
Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.

Pasal 8

(1)
Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari penarikan Pinjaman Dalam Negeri dan/atau Pinjaman Luar Negeri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Dalam Negeri dan/atau Pinjaman Luar Negeri.
(2)
Mekanisme penarikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai penarikan pinjaman.

Pasal 9

(1)
Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penerbitan SBN.
(2)
Mekanisme penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBN.

Pasal 10

Penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.