Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2B. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
3C. Komite Asset-Liability Management Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Komite ALM adalah komite yang bertugas untuk membantu Menteri Keuangan antara lain untuk menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas (shortage of cash) dan risiko pendanaan (shortage of financing) yang timbul dalam pengelolaan APBN dalam kerangka ALM.
4D. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun
anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
5.Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
6.Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
7.Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.