Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 34), kepada:
a.
Penjabat Thesaurier Jenderal dapat diberikan gaji menurut golongan VI/g "P.G.P. 1948" dengan mengindahkan ketentuan dalam "P.G.P. 1948", apabila yang bersangkutan:
1.
telah memangku jabatan itu dengan resmi selama 4 tahun terus menerus, atau
2.
telah memangku jabatan itu sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus dan mempunyai masa kerja sebenarnya dalam golongan VI sekurang-kurangnya 18 tahun.
b.
Anggauta Dewan Pengawas Keuangan diberikan gaji menurut golongan VI/f "P.G.P. 1948".

Pasal 2

Sebagai masa-kerja dalam jabatan-jabatan tersebut dalam termasuk masa-kerja dalam jabatan-jabatan itu pada Pemerintah Republik Indonesia dan pada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu.

Pasal 3

Apabila dalam "P.G.P. 1948" disebut perkataan-perkataan "Badan Pemeriksa Keuangan Negara", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Dewan Pengawas Keuangan".

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Januari 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO. MENTERI URUSAN PEGAWAI, ttd SOEROSO Diundangkan pada tanggal 29 Januari 1953. MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA.