Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang 2-1985