Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia​​

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan unit usaha syariah, yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2.
Transaksi Spot adalah transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah di pasar valuta asing yang bersifat tunai dengan penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
3.
Lindung Nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan.
4.
Forward Agreement (al-Muwa'adat al-Muwa'adat) yang selanjutnya disebut Forward Agreement adalah saling berjanji (muwa'adah) untuk Transaksi Spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.
5.
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia adalah transaksi Lindung Nilai kompleks beli Bank kepada Bank Indonesia, yang merupakan rangkaian Transaksi Spot jual Bank kepada Bank Indonesia dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot beli Bank kepada Bank Indonesia pada saat jatuh waktu Forward Agreement serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
6.
Underlying Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah yang selanjutnya disebut Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
7.
Kontrak Lindung Nilai Syariah adalah informasi dari Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia berisi rencana jangka waktu dan jumlah Underlying Transaksi yang digunakan sebagai dasar Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia, melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia diselenggarakan sebagai instrumen Lindung Nilai untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengelolaan risiko nilai tukar dan mendorong pendalaman pasar keuangan syariah.

Pasal 3

Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dilakukan dalam valuta asing terhadap rupiah.

Pasal 4

(1)
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia menggunakan akad al-tahawwuth al-murakkab.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan akad karena adanya fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah, Bank Indonesia dapat melakukan perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 5

Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan Underlying Transaksi.

Pasal 6

(1)
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dilakukan berdasarkan Kontrak Lindung Nilai Syariah.
(2)
Jangka waktu Kontrak Lindung Nilai Syariah paling lama 3 (tiga) tahun.
(3)
Jangka waktu Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia paling lama 12 (dua belas) bulan.
(4)
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dapat diperpanjang.
(5)
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu.

Pasal 7

Bank yang mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki izin sebagai peserta operasi moneter syariah dalam valuta asing;
b.
memiliki tingkat kesehatan Bank tertentu;
c.
tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank Indonesia; dan
d.
tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh Bank Indonesia.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Bank yang dapat melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
Dalam melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia, Bank wajib memenuhi persyaratan Underlying Transaksi.
(2)
Persyaratan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Underlying Transaksi dimiliki oleh Bank atau nasabah;
b.
Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi;
c.
Underlying Transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen Underlying Transaksi; dan
d.
Underlying Transaksi tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pasal 10

(1)
Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
kegiatan transaksi berjalan (current account);
b.
kegiatan transaksi finansial (financial account);
c.
kegiatan transaksi modal (capital account);
d.
pembiayaan dari Bank kepada penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
e.
perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; dan
f.
Underlying Transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
b.
penempatan dana;
c.
fasilitas pembiayaan yang belum ditarik; atau
d.
aset kripto.

Pasal 11

(1)
Bank Indonesia menetapkan jenis dokumen yang digunakan sebagai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c.
(2)
Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bersifat final.

Pasal 12

(1)
Jenis valuta asing dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia sama dengan jenis valuta asing yang digunakan dalam Underlying Transaksi.
(2)
Jangka waktu Underlying Transaksi sama dengan atau lebih panjang dari jangka waktu Kontrak Lindung Nilai Syariah.
(3)
Nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia paling banyak sebesar nilai nominal Underlying Transaksi.

Pasal 13

Dalam hal Bank mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan, Bank Indonesia tidak melanjutkan proses Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.

Pasal 14

Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam atau dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia yang dibayarkan dalam mata uang rupiah, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Underlying Transaksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan persyaratan Underlying Transaksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 16

(1)
Kontrak Lindung Nilai Syariah harus diajukan kepada Bank Indonesia untuk setiap Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
(2)
Kontrak Lindung Nilai Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan Kontrak Lindung Nilai Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 18

(1)
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dilaksanakan secara bilateral.
(2)
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dilaksanakan pada hari kerja Bank Indonesia.

Pasal 19

(1)
Bank harus mematuhi tata cara pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
(2)
Tata cara pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengajuan transaksi dan penyelesaian transaksi; dan/atau
b.
tata cara pelaksanaan transaksi lain.

Pasal 20

(1)
Forward Agreement dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dilaksanakan melalui kesepakatan yang tercantum dalam janji (wa'd).
(2)
Janji (wa'd) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
(3)
Bank wajib melakukan realisasi atas janji (wa'd) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat jatuh waktu Forward Agreement.
(4)
Dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia diperlakukan sebagai Transaksi Spot dan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dinyatakan batal.
(5)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia yang dibayarkan dalam mata uang rupiah, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.

Pasal 21

Bank bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.

Pasal 22

Bank yang telah mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia tidak dapat membatalkan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia yang telah diajukan.

Pasal 23

Bank Indonesia dapat meniadakan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia, kecuali untuk perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.

Pasal 24

Bank Indonesia dapat menolak pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 26

Bank Indonesia menetapkan harga yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 28

(1)
Bank Indonesia menetapkan sarana yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
(2)
Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sarana yang digunakan pada pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia (trading platform);
b.
sarana yang digunakan pada penyelesaian transaksi (settlement platform); dan
c.
sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 30

(1)
Bank dapat mengajukan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Dalam pengajuan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia, Bank harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 31

(1)
Perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia menggunakan Kontrak Lindung Nilai Syariah yang masih berlaku.
(2)
Jangka waktu perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia sesuai dengan sisa jangka waktu Kontrak Lindung Nilai Syariah dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3)
Nilai nominal perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia paling banyak sebesar nilai Underlying Transaksi.

Pasal 32

Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan/atau , Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia yang sedang berjalan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 34

(1)
Bank wajib melakukan penyelesaian Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
(2)
Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
melakukan transfer dana dalam valuta asing sesuai dengan nilai transaksi ke rekening yang ditunjuk Bank Indonesia; dan
b.
menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia.
(3)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus diterima Bank Indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disediakan pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 35

Penyelesaian transaksi atas perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dapat dilakukan secara netting.

Pasal 36

Bank Indonesia melakukan pendebitan rekening giro Bank di Bank Indonesia untuk penyelesaian Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.

Pasal 37

(1)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
1.
rata-rata effective Fed Fund Rate selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis poin dikalikan nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing dolar Amerika Serikat; atau
2.
rata-rata policy rate yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis poin dikalikan nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat; atau
3.
rata-rata Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis poin dikalikan nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam rupiah.
(2)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat mengubah besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Ketentuan mengenai perubahan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia dan pengenaan sanksi atas pelanggaran penyelesaian Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 39

(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Bank atas ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengawasan tidak langsung; dan
b.
pemeriksaan.

Pasal 40

Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada Bank.

Pasal 41

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 41 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.