Justisio

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Jembatan Surabaya – Madura

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pengoperasian Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.

Pasal 2

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura; dan
b.
Ketentuan huruf b Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.