Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
3.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
5.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
6.
Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.
Batas Maksimal Penerbitan adalah nilai maksimal nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.
10.
Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
11.
Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
12.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
13.
Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan antara DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN dan unit terkait lainnya di Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemrakarsa Proyek.
14.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pembiayaan Proyek, DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani strategi dan portofolio pembiayaan menyusun Batas Maksimal Penerbitan.
(2)
Direktur Jenderal mengajukan Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk ditetapkan.
(3)
Menteri menyampaikan Batas Maksimal Penerbitan yang telah ditetapkan kepada Menteri Perencanaan.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka penyusunan bahan pagu indikatif RAPBN, DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melaksanakan Rapat Koordinasi.
(2)
Direktur Jenderal menyampaikan hasil Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu indikatif RAPBN.
(3)
Pagu indikatif RAPBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu bahan untuk menyusun pagu anggaran RAPBN untuk pembiayaan Proyek.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka penyusunan bahan pagu anggaran RAPBN untuk pembiayaan Proyek, DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN dan unit terkait lain melaksanakan Rapat Koordinasi.
(2)
Penyusunan bahan pagu anggaran RAPBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
a.
Daftar Prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan; dan
b.
Kondisi Proyek dalam Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf a, siap untuk dilaksanakan.
(3)
Direktur Jenderal menyampaikan hasil Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran RAPBN.

Pasal 5

(1)
Setelah APBN ditetapkan, Pemrakarsa Proyek wajib menyampaikan Surat Pernyataan Kesiapan Pelaksanaan Proyek yang telah ditandatangani oleh pejabat eselon I yang bertanggung jawab terkait pelaksanaan Proyek, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan Rencana Penarikan Dana yang akan dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek.

Pasal 6

(1)
DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani administrasi pembiayaan memberikan nomor register pembiayaan Proyek berdasarkan Daftar Prioritas Proyek.
(2)
Direktur Jenderal menyampaikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.

Pasal 7

Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Prosedur pengusulan jenis kontrak dalam rangka pelaksanaan Proyek melalui penerbitan SBSN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pemrakarsa Proyek melaksanakan Proyek berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan APBN.

Pasal 10

Dokumen penetapan pembiayaan Proyek yang memuat kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Pemrakarsa Proyek yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pembiayaan Proyek berdasarkan kesepahaman dimaksud selesai dilaksanakan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.08/2013 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.