Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Pendaftaran;
b.
Tarif Pendaftaran Ulang/Registrasi;
c.
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
d.
Tarif Cuti Akademik;
e.
Tarif Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Biaya Satuan Kredit Semester (SKS);
f.
Tarif Bantuan Penguatan Pendidikan (BPP);
g.
Tarif Penggunaan Internet;
h.
Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
i.
Tarif Ujian Akhir/Komprehensif;
j.
Tarif Wisuda/Dies Natalis;
k.
Tarif Sertifikasi Kompetensi;
l.
Tarif Pelatihan; dan
m.
Tarif Pengujian.

Pasal 3

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif atas layanan pengujian yang dilaksanakan di luar laboratorium tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi tenaga penguji.
(3)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

1A. Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2B. Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain. 3C. Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan. 4D. KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 6

1E. Terhadap mahasiswa yang tidak mampu dan/atau mahasiswa yang berprestasi dapat diberikan keringanan tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP dari tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian. 2F. Pemberian keringanan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besaran keringanan tarif layanannya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian. 3G. Mahasiswa yang tidak mampu dan/atau mahasiswa yang berprestasi yang dapat diberikan keringanan tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.