Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan;
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut;
5.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; .
6.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II;
7.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II;
8.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II;
9.
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II;
10.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
12.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
13.
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

Pasal 2

Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan data Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 4

(1)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2)
Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 5

(1)
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2)
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyediakan dan mengusahakan jasa kepelabuhanan untuk menunjang kelancaran angkutan laut dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

Pasal 6

Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu-lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh;
b.
jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal ("pilotage") dan pemberian jasa penundaan kapal laut;
c.
dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang;
d.
gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
e.
tanah untuk pelbagai bangunan dan lapangan, sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri;
f.
jaring-jaring jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain;
g.
jasa terminal;
h.
usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri.

Pasal 7

Perusahaan mempunyai hak dan wewenang :
a.
menetapkan tata guna dan pengelolaan tanah dan perairan dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
untuk didengar pendapatnya terhadap pemberian izin bangunan yang akan didirikan di dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
c.
mengajukan saran mengenai kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan.

Pasal 8

Perusahaan dapat ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan panggunaan dan pengoperasian pelabuhan khusus.

Pasal 9

(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ditambah dengan seluruh kekayaan negara yang terdapat pada pelabuhan Teluk Bayur dan Air Bangis berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
(3)
Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam .
(5)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6)
Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank mIR Negara yang disetujui oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
a.
dana intern perusahaan;
b.
penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan dalam Anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 11

(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 13

Pembelian tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 14

Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.

Pasal 15

(1)
Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3)
Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri dan Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.