Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kendaraan perorangan dinas milik Negara dari Departemen dan Badan-badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara yang telah berumur dan atau dipergunakan selama lima tahun atau lebih, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dapat dijual kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bukan Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1). Yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas milik Negara ialah:
a.
Pegawai Negeri (termasuk ABRI) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 beserta Penjelasannya yang pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini telah mempunyai masa kerja pada suatu Departemen dan atau Badan/Lembaga Pemerintah dan Negara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
b.
Pejabat-pejabat Negara bukan Pegawai Negeri yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden. (2). Dalam pelaksanaan hak membeli seperti tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, Pegawai Negeri yang mempunyai kedudukan dan atau pangkat yang lebih tinggi dan atau pemegang kendaraan, dipertimbangkan akan kemungkinan untuk mendapatkan prioritas.

Pasal 3

(1). Pembelian kendaraan perorangan baru sebagai pengganti kendaraan perorangan yang dijual oleh dinas yang bersangkutan, baru dapat dilakukan, apabila:
a.
telah ada ketentuan yang pasti mengenai jabatan-jabatan apa yang perlu disediakan dan berhak menggunakan mobil perorangan dinas;
b.
telah tersedia anggarannya dalam Α.Ρ.Β.Ν. dari Departemen/Lembaga yang bersangkutan. (2). Ketentuan mengenai tersebut (a) ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan, setelah mendapatkan persetujuan Presiden. BAB II. PELAKSANAAN PENJUALAN.

Pasal 4

(1). Pelaksanaan penjualan kendaraan seperti tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini baru dapat dilakukan setelah ada persetujuan atas permohonan untuk membeli kendaraan perorangan dinas yang diajukan oleh seorang Pegawai Negeri seperti tersebut Peraturan Pemerintah ini. (2). Persetujuan tersebut diberikan oleh:
a.
Presiden atau Pejabat yang ditunjuk olehnya bagi para Menteri atau Pimpinan Badan/Lembaga Pemerintah dan Negara;
b.
Menteri dan Pimpinan Badan/Lembaga Pemerintah dan Negara atau Pejabat yang ditunjuk olehnya bagi jabatan-jabatan yang lebih rendah dari pada jabatan Menteri. (3). Pemberian persetujuan tersebut dilakukan, setelah mempertimbangkan:
a.
Kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari Departemen/lingkungan kerja tidak akan terganggu;
b.
Effisiensi penggunaan kendaraan yang bersangkutan bagi Pemerintah.

Pasal 5

Harga jual kendaraan perorangan dinas milik Negara ditentukan sebagai berikut:
a.
Bagi kendaraan yang telah berumur 5 sampai dengan 7 tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh perseratus) dari harga umum/pasaran yang berlaku;
b.
Bagi kendaraan yang telah berumur 8 tahun atau lebih, harga jualnya adalah 20% (dua puluh perseratus) dari harga umum/pasaran yang berlaku.

Pasal 6

Guna pelaksanaan penjualan kendaraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini serta untuk menentukan harga jual atas kendaraan-kendaraan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini pada tiap-tiap Departemen atau Badan-badan/Lembaga Pemerintah dan Negara diadakan Panitia Penaksir harga yang ketentuan-ketentuan pembentukannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 7

(1). Pembayaran harga pembelian kendaraan dilakukan dengan mengangsur, yang baru dapat dilunaskan sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) tahun dan harus sudah dilunaskan selama-lamanya dalam 5 (lima) tahun. (2). Semua pengeluaran untuk perbaikan kendaraan yang akan dibeli, yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawai pembeli dan harus dibayar secara tunai sebelum dilakukan pembelian tersebut.

Pasal 8

Selama kendaraan perorangan dinas milik Negara yang dijual kepada Pegawai Negeri/Pejabat-pejabat Negara bukan Pegawai Negeri dengan cara termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini belum dibayar lunas, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemerintah masih tetap menjadi pemilik kendaraan tersebut;
b.
Kendaraan tersebut tetap dipergunakan oleh pegawai yang bersangkutan untuk keperluan dinas, sedangkan biaya perbaikan/pemeliharaannya menjadi tanggung-jawab pegawai yang bersangkutan;
c.
Pegawai yang bersangkutan dilarang menjual, memindahtangankan, menyewakan, menggadaikan atau meminjamkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga.

Pasal 9

Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam dan Peraturan Pemerintah ini, dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan perorangan dinas milik Negara.

Pasal 10

Para Pegawai Negeri/Pejabat-pejabat Negara bukan Pegawai Negeri yang telah pernah membeli kendaraan dinas milik Negara baik berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ataupun atas dasar Peraturan yang terdahulu, baru diberikan hak untuk membeli lagi atas dasar Peraturan Pemerintah ini setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat pembeliannya yang pertama.

Pasal 11

Hasil pendapatan dari penjualan kendaraan-kendaraan perorangan dinas milik Negara disetor pada Kas Negara. BAB III. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.

Pasal 12

Menteri atau Pimpinan Badan/Lembaga Pemerintah dan Negara yang bersangkutan mengatur lebih lanjut penjualan kendaraan perorangan dinas milik Negara yang dipergunakan di lingkungan Perusahaan-perusahaan milik Negara dan Bank-bank Pemerintah dengan mempergunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai pedoman. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 13

Segala peraturan mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas milik Negara serta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.