Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
2.
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
3.
Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
4.
Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberian arahan, pemilihan pengurus, penetapan target, dan kegiatan lain yang diperlukan oleh Menteri kepada LPEI untuk kinerja yang lebih baik.
5.
Pengawasan adalah kegiatan pengukuran, penilaian, evaluasi, dan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
7.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
8.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
9.
Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional yang dapat berupa Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi dan/atau kegiatan lain yang menunjang ekspor.
10.
Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
11.
Penjaminan adalah penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
12.
Asuransi adalah asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
13.
Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
14.
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang ditunjuk oleh LPEI yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif LPEI terhadap penyelenggaraan kegiatan LPEI agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
15.
Tata Kelola adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh LPEI untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum.
16.
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha.
17.
Pernyataan Selera Risiko (Risk Appetite Statement) adalah pernyataan Dewan Direktur mengenai tingkat risiko yang dapat diterima LPEI dalam upaya mewujudkan tujuan dan sasaran yang dikehendaki.
18.
Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang ganti rugi atas kerugian atau fasilitas jaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa didukung reasuransi atau penjaminan ulang.
19.
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan LPEI, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan periodik, menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
20.
Usaha Mikro Kecil Menengah Ekspor yang selanjutnya disingkat UMKM Ekspor adalah UMKM sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang UMKM dan koperasi yang menghasilkan produk untuk diekspor atau berkontribusi pada ekspor.
21.
Usaha Menengah Berorientasi Ekspor yang selanjutnya disingkat UMBE adalah usaha dengan kriteria pelaku usaha yang memiliki nilai penjualan tahunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.

Pasal 2

(1)
Menteri melakukan Pembinaan dan Pengawasan LPEI.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi namun tidak terbatas pada:
a.
aspek tata kelola:
1.
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Direktur; dan
2.
pedoman penyusunan RJP dan RKAT.
b.
aspek operasional:
1.
pemberian arahan dan pedoman untuk:
a)
pelaksanaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi Ekspor atau kegiatan lain dalam rangka mendukung Ekspor;
b)
pengelolaan pendanaan dan penempatan dana; dan
c)
kegiatan operasional;
2.
pengaturan mengenai kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi namun tidak terbatas pada:
a.
kinerja LPEI;
b.
penyelenggaraan tata kelola LPEI; dan
c.
kesesuaian kegiatan LPEI dengan RKAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian perintah dan/atau arahan kepada LPEI untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu.

Pasal 3

Selain mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, LPEI wajib mematuhi ketentuan pengawasan LPEI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

(1)
Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI dengan komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI.
(2)
Calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari dalam LPEI adalah:
a.
anggota Dewan Direktur; dan
b.
pegawai LPEI.
(3)
Calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi atau lembaga dan calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari luar maupun dalam LPEI harus patut dan layak (fit and proper) sesuai pertimbangan Menteri.
(4)
Calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
(5)
Calon anggota Dewan Direktur wajib memiliki paling sedikit keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang diperlukan oleh LPEI, yaitu keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, penjaminan, asuransi, perdagangan internasional, dan/atau hukum.
(6)
Pengangkatan anggota Dewan Direktur dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
hasil penilaian atas kemampuan dan kepatutan; dan
b.
pendapat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemenuhan persyaratan keahlian dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kecuali untuk pengangkatan anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi/lembaga.
(7)
Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Menteri dapat menugaskan Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau pejabat lain.
(8)
Tata cara penugasan oleh Menteri dan penilaian oleh Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9)
Tata cara pemberhentian anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dalam hal Ketua Dewan Direktur diberhentikan berdasarkan Undang-Undang mengenai LPEI, Menteri menunjuk salah satu anggota Dewan Direktur sebagai pelaksana tugas Ketua Dewan Direktur sampai dengan ditetapkannya Ketua Dewan Direktur definitif.

Pasal 6

(1)
Dalam hal anggota Dewan Direktur menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, Menteri dapat memutuskan status non aktif kepada yang bersangkutan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota Dewan Direktur non aktif sebagaimana dimaksud ayat (1):
a.
Menteri menunjuk anggota Dewan Direktur yang masih aktif sebagai pelaksana tugas Ketua Dewan Direktur, dalam hal anggota Dewan Direktur non aktif merupakan Ketua Dewan Direktur;
b.
Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya sebagai pelaksana tugas, dalam hal anggota Dewan Direktur non aktif bukan Ketua Dewan Direktur.
(3)
Perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindak pidana di bidang jasa keuangan dan perekonomian, kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana lain yang memiliki ancaman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
(4)
Anggota Dewan Direktur non aktif masih berhak mendapatkan gaji dan fasilitas bantuan hukum.
(5)
Anggota Dewan Direktur yang berstatus non aktif dapat diaktifkan kembali oleh Menteri dalam hal proses pemeriksaan sudah selesai dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
(6)
Menteri memberhentikan anggota Dewan Direktur non aktif apabila dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 7

(1)
Menteri memberikan arahan kepada LPEI sebagai pedoman penyusunan RJP dan RKAT.
(2)
RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana pengelolaan pengembangan kegiatan usaha LPEI dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan.
(3)
RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Pernyataan Selera Risiko yang merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko pelaksanaan RKAT.
(4)
Pernyataan Selera Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memperhatikan arahan Menteri, keberlangsungan usaha, strategi bisnis, target usaha, dan faktor risiko.
(5)
Penyusunan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai RJP dan RKAT LPEI.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib menerapkan prinsip:
a.
Tata Kelola yang baik;
b.
Manajemen Risiko yang efektif; dan
c.
mengenal nasabah termasuk penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
(2)
LPEI melaksanakan langkah-langkah pengelolaan risiko guna mencapai target dengan portofolio yang optimal dan mitigasi risiko yang seimbang.
(3)
Penerapan prinsip Tata Kelola yang baik, prinsip Manajemen Risiko, prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai Tata Kelola yang baik, Manajemen Risiko, dan prinsip mengenal nasabah.
(4)
Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Pembiayaan, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Pembiayaan.
(2)
Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:
a.
prinsip kehati-hatian dalam penyediaan fasilitas Pembiayaan;
b.
organisasi dan manajemen Pembiayaan;
c.
kebijakan persetujuan Pembiayaan;
d.
dokumentasi dan administrasi Pembiayaan;
e.
pengawasan Pembiayaan; dan
f.
penyelesaian Pembiayaan bermasalah.

Pasal 10

(1)
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Penjaminan, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Penjaminan.
(2)
Kebijakan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:

Menampilkan 10 dari 29 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.