Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Diponegoro Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menetapkan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Diponegoro yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.