Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Diponegoro Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menetapkan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Diponegoro yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.