Justisio

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir.
(2)
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3)
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(4)
Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.

Pasal 2

Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
(3)
Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b.
tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c.
memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual neto obat Favipiravir.

Pasal 5

(1)
Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan setiap tahun.
(2)
Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.