Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero
# Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).