Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
4.
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
Pasal 2
(1)
Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
a.
koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan;
b.
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
c.
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
d.
pendidikan dan pelatihan; dan
e.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, dan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Pasal 3
Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berkaitan dengan aspek perencanaan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Pasal 4
(1)
Koordinasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan pada tingkat nasional, regional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa secara berkala.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antar susunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(3)
Koordinasi tingkat nasional dan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(4)
Koordinasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Gubernur.
(5)
Koordinasi antar desa/kelurahan lebih dari satu kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
(6)
Koordinasi antar provinsi dengan kabupaten/kota lebih dari satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
Pasal 5
Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
Pasal 6
(1)
Pedoman dan standar urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2)
Penyusunan pedoman dan standar urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
Pasal 7
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
Pasal 8
(1)
Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik kepada seluruh daerah atau kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
(3)
Pemberian bimbingan supervisi dan konsultasi kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Pasal 9
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, meliputi rumpun pendidikan dan pelatihan teknis substantif Pemerintahan Daerah serta pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan fungsional binaan Departemen Dalam Negeri.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
(3)
Pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, dan anggota badan permusyawaratan desa secara berkala.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Pasal 11
(1)
Standarisasi program pendidikan dan pelatihan antara lain meliputi kurikulum, silabi, bahan ajar dan tenaga pengajar, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, dan pendanaan pendidikan dan pelatihan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Standarisasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya setelah dikoordinasikan dengan Menteri;
Pasal 12
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 13
Perencanaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e meliputi Perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah dan Perencanaan Tahunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e meliputi kewenangan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan asset, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pelayanan publik, dan kebijakan daerah.
Pasal 15
(1)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(3)
Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Pasal 16
(1)
Pedoman serta standar penelitian dan pengembangan urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2)
Penyusunan pedoman dan standar urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
Pasal 17
(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri.
(2)
Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Pasal 18
(1)
Pedoman serta standar pemantauan dan evaluasi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2)
Penyusunan pedoman pemantauan dan evaluasi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Pasal 19
(1)
Perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan urusan pemerintahan dapat dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan lembaga lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:
a.
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi;
b.
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; dan
c.
pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Pasal 21
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari:
a.
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;
b.
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan
c.
pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pasal 22
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri dari:
a.
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;
b.
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan
c.
pelaksanaan urusan pemerintahan menurut tugas pembantuan.
Pasal 23
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:
a.
pembinaan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa; dan
b.
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintahan desa.
Pasal 24
(1)
Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2)
Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah.
(4)
Pejabat pengawas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ditingkat pusat, oleh Gubernur ditingkat provinsi, dan oleh Bupati/ Walikota ditingkat kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tata cara dan persyaratan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan peningkatan kapasitas pejabat pengawas pemerintah daerah diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 25
(1)
Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Gubernur, Inspektur Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota.
(2)
Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1)
Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan terhadap :
Akses Terbatas
Anda melihat 26 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.