Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 10 (sepuluh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Blitar, Jember, Bondowoso, Pemekasan, Situbondo dan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surabaya dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Selorejo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Banjarsari;
b.
Desa Ngrendeng;
c.
Desa Sumber Agung;
d.
Desa Boro;
e.
Desa Ngreco;
f.
Desa Olak-alen;
g.
Desa Selorejo;
h.
Desa Pohgajih;
i.
Desa Ampelgading;
j.
Desa Sidomulyo.
(2)
Wilayah Kecamatan Selorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kesamben.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Selorejo, maka wilayah Kecamatan Kesamben dikurangi dengan wilayah Kecamatan Selorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Jelbuk, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Jelbuk;
b.
Desa Panduman;
c.
Desa Sucopangepok;
d.
Desa Sukowiryo;
e.
Desa Sukojember;
f.
Desa Sugerkidul.
(2)
Wilayah Kecamatan Jelbuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Arjasa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jelbuk, maka wilayah Kecamatan Arjasa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jelbuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Pakem, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pakem;
b.
Desa Patemon;
c.
Desa Sumberdumpyong;
d.
Desa Ardisaeng;
e.
Dcsa Andungsari;
f.
Desa Kupang;
g.
Desa Gadingsari;
h.
Dcsa Petung.
(2)
Wilayah Kccamatan Pakem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Waringin.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pakem, maka wilayah Kecamatan Waringin dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pakem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Kadur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Pamekasan yang meliputi:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Pakong, yang meliputi: 1) Desa Bangkes; 2) Desa Kadur; 3) Desa Bongbaruh; 4) Desa Kertagena Tengah; 5) Desa Kcrtagena Daja;
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Larangan, yang meliputi: 1) Desa Kertagena Laok; 2) Desa Sukolilo; 3) Desa Gagah;
c.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Pegantenen, yang meliputi: 1) Desa Pamoroh; 2) Desa Pamaroh.
(2)
Wilayah Kecamatan Kadur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pakong, wilayah Kecamatan Larangan dan wilayah Kecamatan Pegantenen.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kadur, maka wilayah Kecamatan Pakong, wilayah Kecamatan Larangan dan wilayah Kecamatan Pegantenen dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kadur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Pascan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sotabar;
b.
Desa Tagangser Daja;
c.
Desa Tolontoraja;
d.
Desa Batukerbuy;
e.
Desa Bindang;
f.
Desa Dempo Barat;
g.
Desa Dempo Timur;
h.
Desa Sana Tengah;
i.
Desa Sana Daja.
(2)
Wilayah Kecamatan Pascan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Waru.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pascan, maka wilayah Kecamatan Waru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pascan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Banyuglugur, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Banyuglugur;
b.
Desa Talempong;
c.
Desa Sciobanteng;
d.
Desa Kalisari;
e.
Desa Tepos;
f.
Desa Kalianget;
g.
Desa Lubawang.
(2)
Wilayah Kecamatan Banyuglugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Besuki.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Banyuglugur, maka wilayah Kecamatan Besuki dikurangi dengan wilayah Kecamatan Banyuglugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Dukuh Pakis di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Pradah Kali Kendal;
b.
Kelurahan Dukuh Pakis;
c.
Kelurahan Gunungsari;
d.
Kelurahan Dukuh Kupang.
(2)
Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Karangpilang.
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Wiyung di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Balasklumprik;
b.
Kelurahan Wiyung;
c.
Kelurahan Babatan;
d.
Kelurahan jajartunggal.
(2)
Wilayah Kecamatan Wiyung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Karangpilang.
Pasal 9
Dengan dibentuknya Kccamatan Dukuh Pakis dan Kccamatan Wiyung, maka wilayah Kccamatan Karzingpilang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Dukuh Pakis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan wilayah Kecamatan Wiyung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
(1)
Membentuk Kecamatan Jambangan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Karah;
b.
Kelurahan Jambangan;
c.
Kelurahan Kabonsari;
d.
Kelurahan Pagesangan.
(2)
Wilayah Kecamatan Jambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wonocolo.
Pasal 11
(1)
Membentuk Kecamatan Gayungan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Ketintang;
b.
Kelurahan Gayungan;
c.
Kelurahan Menanggal;
d.
Kelurahan Dukuh Menanggal.
(2)
Wilayah Kecamatan Gayungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wonocolo.
Pasal 12
Dengan dibentuknya Kecamatan Jambangan dan Kecamatan Gayungan, maka wilayah Kecamatan Wonocolo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan wilayah Kecamatan Gayungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 13
1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Selorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Selorejo;
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jelbuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Jelbuk;
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pakem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Patemon;
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desakadur;
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tolontoraja;
(6)
Pusat Peinerintahan Kecamatan Banyuglugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Banyuglugur;
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dukuh Pakis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Dukuh Kupang;
(8)
Pusat Pemcrintahan Kecamatan Wiyung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Wiyung;
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Jambangan;
(10)
Pusat Pemerintahan Kccamatan Gayungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Ketintang.
Pasal 14
Batas wilayah kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), dan ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, batas Desa/ Kelurahan dalam kccamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.