Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/34/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
2.
Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
3.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, yang selanjutnya disebut dengan Rasio KPMM, adalah perbandingan antara modal bank terhadap aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat, dan perubahannya.
4.
Cash Ratio, yang selanjutnya disebut dengan CR, adalah perbandingan antara alat likuid terhadap hutang lancar sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat, dan perubahannya.

Pasal 2

(1)
Dalam hal Bank Indonesia menilai suatu BPR mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya maka BPR tersebut ditetapkan dalam status pengawasan khusus Bank Indonesia;
(2)
Bank Indonesia menetapkan BPR dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
Rasio KPMM kurang dari 4% (empat perseratus);
b.
CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga perseratus).

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Bank Indonesia dapat memerintahkan BPR dan/atau pemegang saham untuk:
a.
menambah modal,
b.
menghapusbukukan kredit yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian BPR dengan modalnya,
c.
mengganti anggota direksi dan/atau dewan komisaris BPR,
d.
melakukan merger atau konsolidasi dengan BPR lain,
e.
menjual BPR kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban BPR,
f.
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR kepada pihak lain,
g.
menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPR kepada pihak lain, dan/atau
h.
menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus.
(3)
Pemberitahuan kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan keterangan mengenai kondisi BPR yang bersangkutan.
(4)
Bank Indonesia mengumumkan BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan BPR dalam status pengawasan khusus.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat menempatkan petugas Bank Indonesia untuk melakukan pemantauan secara langsung terhadap kegiatan operasional BPR.
(2)
Penempatan petugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggungjawab pengurus dan/atau pemegang saham BPR terhadap kegiatan operasional dan kewajiban BPR.

Pasal 5

(1)
Jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan penetapan status BPR dalam pengawasan khusus dari Bank Indonesia.
(2)
Apabila dalam jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang saham dan/atau BPR melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam maka jangka waktu dimaksud tidak termasuk jangka waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan dalam proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Selama jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPR dapat dikeluarkan dari status pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria:
a.
Rasio KPMM paling sedikit sebesar 4% (empat perseratus), dan
b.
CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit sebesar 3% (tiga perseratus).

Pasal 7

Pada saat berakhirnya jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPR dapat dikeluarkan dari status pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria:
a.
Rasio KPMM paling sedikit sebesar 4% (empat perseratus), dan
b.
CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit sebesar 3% (tiga perseratus).

Pasal 8

(1)
BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pengawasan khusus wajib memperbaiki kondisi keuangan sehingga:
a.
Rasio KPMM meningkat paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari selisih untuk mencapai Rasio KPMM sebesar 4 % (empat perseratus); dan
b.
Rasio KPMM sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih besar dari 0% (nol perseratus).
(2)
BPR yang tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana dan Bank Indonesia akan mengumumkannya kepada masyarakat.

Pasal 9

(1)
Dalam hal BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus:
a.
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam , atau
b.
tidak dapat meningkatkan Rasio KPMM menjadi lebih besar dari 0% (nol perseratus) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan dalam status pengawasan khusus, bagi BPR yang pada saat ditetapkan dalam status pengawasan khusus memiliki rasio KPMM sama dengan atau lebih kecil dari 0% (nol perseratus); atau
c.
memiliki Rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol perseratus) dan/atau memiliki CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 1% (satu perseratus) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan dalam status pengawasan khusus, bagi BPR yang pada saat ditetapkan dalam status pengawasan khusus memiliki rasio KPMM lebih besar dari 0% (nol perseratus); atau
d.
memiliki Rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol perseratus) dan/atau memiliki CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 1% (satu perseratus) setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c, sampai dengan 1 (satu) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengawasan khusus, Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS dan meminta LPS untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mencabut izin usaha BPR yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari LPS yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia memberitahukan keputusan pencabutan izin usaha BPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada BPR yang bersangkutan dan kepada LPS serta mengumumkannya kepada masyarakat.
(2)
Penyelesaian lebih lanjut BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia dilakukan oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain berupa larangan menjadi pengurus BPR dan/atau pemegang saham BPR apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12

Tindak lanjut terhadap BPR yang telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 13

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.