Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lindung Nilai adalah kegiatan yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi posisi nilai suatu aset atau kewajiban yang mendasarinya terhadap risiko fluktuasi tingkat bunga dan nilai mata uang di masa yang akan datang.
2.
Transaksi Lindung Nilai adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Counterparty dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
3.
Counterparty Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Counterparty adalah Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank dan/atau Lembaga Keuangan Internasional yang bersedia dan sepakat melakukan Transaksi Lindung Nilai dengan Pemerintah.
4.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah pimpinan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
6.
Komite Risiko Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang beranggotakan pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam menetapkan kebijakan pengelolaan risiko utang yang bersifat strategis, signifikan dan memerlukan koordinasi antar direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
7.
Kebijakan Lindung Nilai adalah kebijakan yang berisi pedoman dan batasan Transaksi Lindung Nilai bagi pengelola utang yang ditetapkan oleh Menteri.
8.
Perjanjian Induk Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk adalah kesepakatan tertulis mengenai prinsip-prinsip dan ketentuan umum dalam Transaksi Lindung Nilai antara Pemerintah dengan Counterparty yang dapat mengacu pada praktek internasional yang berlaku (International Best Practice).
9.
Surat Konfirmasi adalah formulir yang memuat syarat-syarat komersial transaksi meliputi harga, jumlah dan periode waktu transaksi lindung nilai yang disepakati antara Pemerintah dan Counterparty dan merupakan bagian dari Perjanjian Induk.
10.
Unit Pengelola Risiko Utang yang selanjutnya disebut UPRU adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
11.
Unit Pelaksana Transaksi yang selanjutnya disebut UPT adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang penerbitan Surat Berharga Negara atau pengadaan pinjaman.
12.
Unit Pelaksana Setelmen dan Pencatatan yang selanjutnya disebut UPSP adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang setelmen dan pencatatan utang.
13.
Hedging Trigger Point adalah ambang batas minimal yang menandakan perlunya dilakukan Transaksi Lindung Nilai untuk mengantisipasi risiko yang mungkin timbul.

Pasal 2

Lindung Nilai dilakukan atas instrumen utang Pemerintah dalam bentuk:
a.
pinjaman; dan/atau
b.
surat berharga negara.

Pasal 3

Ruang lingkup Lindung Nilai meliputi transaksi dalam pengelolaan utang Pemerintah terkait:
a.
pengelolaan risiko portofolio utang; dan/atau
b.
pengelolaan risiko fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Tujuan Transaksi Lindung Nilai adalah:
a.
mewujudkan struktur portofolio yang optimal; dan
b.
mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah yang terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai tukar dan/atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.
(2)
Penerapan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.

Pasal 5

(1)
Transaksi Lindung Nilai dapat dilaksanakan melalui:
a.
permintaan penawaran oleh Pemerintah; atau
b.
penawaran dari Counterparty.
(2)
Penawaran dari Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku untuk Counterparty yang memiliki underlying pinjaman kepada Pemerintah.

Pasal 6

Struktur organisasi pelaksana Transaksi Lindung Nilai terdiri dari:
a.
Menteri;
b.
Direktur Jenderal;
c.
Komite;
d.
UPRU;
e.
UPT; dan
f.
UPSP.

Pasal 7

(1)
Menteri dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menetapkan Kebijakan Lindung Nilai dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Dalam hal diperlukan, Menteri berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan terkait dengan Transaksi Lindung Nilai.

Pasal 8

(1)
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang menandatangani Perjanjian Induk dengan Counterparty.
(2)
Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

Pasal 9

Direktur Jenderal dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.
menyampaikan konsep Kebijakan Lindung Nilai kepada Menteri;
b.
membentuk Komite;
c.
menetapkan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai;
d.
menyetujui proposal Lindung Nilai;
e.
menerima atau menolak permohonan institusi untuk menjadi Counterparty; dan
f.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Lindung Nilai dan melaporkan kepada Menteri.

Pasal 10

Komite dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.
memberi masukan kepada Direktur Jenderal atas konsep Kebijakan Lindung Nilai yang disusun oleh UPRU;
b.
mengkaji (review) atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh UPRU serta menyusun rekomendasi kepada Direktur Jenderal;
c.
mengevaluasi kebutuhan Transaksi Lindung Nilai yang disusun oleh UPRU dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal; dan
d.
melakukan penelaahan dan memberikan pendapat serta rekomendasi atas proposal Lindung Nilai dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 11

(1)
UPRU dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, memiliki tugas dan tanggungjawab:
a.
menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dengan melakukan identifikasi eksposur utang, identifikasi risiko, dan melakukan pengukuran besaran risiko;
b.
menelaah permohonan institusi untuk menjadi anggota Counterparty;
c.
melakukan negosiasi terhadap materi Perjanjian;
d.
menyusun, memonitor dan mengevaluasi daftar Counterparty;
e.
melaporkan kinerja Counterparty secara periodik kepada Direktur Jenderal; dan
f.
memonitor dan mengevaluasi efektivitas Transaksi Lindung Nilai.
(2)
Dalam menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UPRU dapat berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Pasal 12

UPT dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.
menyusun proposal Transaksi Lindung Nilai termasuk melakukan uji prospektif atas rencana Transaksi Lindung Nilai;
b.
menyusun term sheet Transaksi Lindung Nilai;
c.
menerima/meminta dan mempertimbangkan kuotasi yang ditawarkan oleh Counterparty;
d.
menandatangani Surat Konfirmasi; dan
e.
menghentikan (unwind) Transaksi Lindung Nilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Hedging Trigger Point.

Pasal 13

UPSP dalam stuktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, memiliki tugas dan tanggungjawab:
a.
melakukan akuntansi dan pelaporan Transaksi Lindung Nilai;
b.
melakukan verifikasi dan konfirmasi Transaksi Lindung Nilai;
c.
menyelesaikan proses setelmen dari Transaksi Lindung Nilai; dan
d.
menatausahakan dokumen-dokumen Transaksi Lindung Nilai;

Pasal 14

(1)
Institusi yang dapat menjadi Counterparty adalah:
a.
bank devisa yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing;
b.
lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
c.
lembaga keuangan internasional; yang bersedia untuk menandatangani Perjanjian Induk.
(2)
Calon Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling kurang memiliki :
a.
peringkat kredit A yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat internasional; dan
b.
reputasi dan rekam jejak yang baik dalam pelaksanaan transaksi dengan Pemerintah.
(3)
Calon Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diutamakan berdomisili dan memiliki kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 15

(1)
Calon Counterparty mengajukan permohonan sebagai Counterparty kepada Direktur Jenderal;
(2)
Permohonan calon Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditelaah oleh UPRU berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam :
(3)
Calon Counterparty yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan untuk disetujui menjadi Counterparty kepada Direktur Jenderal;
(4)
Counterparty yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dicantumkan dalam daftar Counterparty.

Pasal 16

(1)
Kebijakan Lindung Nilai disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Transaksi Lindung Nilai.
(2)
Kebijakan Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: 2013, No.26 8
a.
tujuan;
b.
target risiko pasar dari portofolio utang;
c.
target batas volatilitas pembayaran kewajiban utang;
d.
instrumen Lindung Nilai yang dapat digunakan; dan
e.
masa berlaku kebijakan.

Pasal 17

(1)
UPRU menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dengan melakukan identifikasi eksposur utang, identifikasi risiko, dan melakukan pengukuran besaran risiko.
(2)
Kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rencana kebutuhan Transaksi Lindung Nilai yang dapat dilaksanakan untuk periode suatu tahun anggaran.
(3)
Kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Kebijakan Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam , yang meliputi:
a.
jenis dan besar eksposur;
b.
trend pasar;
c.
toleransi risiko;
d.
kemungkinan untuk dilakukan natural hedging; dan
e.
jenis instrumen Lindung Nilai.
(4)
UPRU menyampaikan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Komite.
(5)
Komite melakukan penelaahan dan memberikan pendapat serta rekomendasi atas kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(6)
Direktur Jenderal menetapkan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dengan memperhatikan rekomendasi Komite.

Pasal 18

(1)
UPT menyusun proposal Transaksi Lindung Nilai yang mencakup:
a.
uji prospektif dengan melakukan analisis risiko, manfaat dan biaya dari instrumen Lindung Nilai melalui analisis skenario dan/atau sensitifitas keluaran (output);
b.
pilihan instrumen Lindung Nilai sesuai dengan kebijakan;
c.
Counterparty dari daftar Counterparty sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang direkomendasikan untuk menyampaikan kuotasi; dan
d.
Hedging Trigger Point.
(2)
UPT menyampaikan proposal Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komite.
(3)
Komite melakukan penelaahan dan memberikan pendapat serta rekomendasi atas proposal Transaksi Lindung Nilai dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Direktur Jenderal menyetujui proposal Transaksi Lindung Nilai setelah mempertimbangkan rekomendasi Komite.

Pasal 19

(1)
UPT melakukan kontak dengan Counterparty yang tercantum dalam proposal Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), untuk mendapatkan kuotasi Transaksi Lindung Nilai.
(2)
UPT menyusun term sheet Transaksi Lindung Nilai dengan mempertimbangkan kuotasi yang ditawarkan atau diterima dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) kuotasi Counterparty.
(3)
UPT menandatangani Surat Konfirmasi atas Transaksi Lindung Nilai berdasarkan term sheet.
(4)
UPT mengirimkan Surat Konfirmasi ke UPSP sebagai dasar penatausahaan Transaksi Lindung Nilai.

Pasal 20

(1)
UPSP melakukan penatausahaan Transaksi Lindung Nilai berdasarkan Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan dokumen lainnya yang mencakup:
a.
verifikasi dan konfirmasi Transaksi Lindung Nilai;
b.
pencatatan Transaksi Lindung Nilai;
c.
setelmen atas Transaksi Lindung Nilai sesuai dengan Perjanjian Induk;
d.
akuntansi dan pelaporan; dan
e.
penatausahaan dokumen-dokumen Transaksi Lindung Nilai. 2013, No.26 10
(2)
Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)
Segala biaya yang timbul terkait dengan Transaksi Lindung Nilai menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
UPRU menyampaikan usulan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan proyeksi perhitungan biaya yang disusun oleh UPT.
(3)
Dalam hal penerapan Transaksi Lindung Nilai memerlukan pembukaan rekening Pemerintah, UPSP dapat meminta unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan rekening Pemerintah melakukan pembukaan rekening untuk Transaksi Lindung Nilai.

Pasal 22

Ketentuan mengenai penganggaran Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam , mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1)
UPRU melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a.
kondisi dan kinerja Counterparty;
b.
efektivitas Transaksi Lindung Nilai;.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Komite dan unit terkait.

Pasal 24

Ketentuan mengenai Standar Prosedur Operasi Transaksi Lindung Nilai ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.