Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dari Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan berangsur-angsur kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut, sebagian dari hal-hal mengenai urusan perikanan darat yang termasuk dalam urusan rumah tangga propinsi.
BAB VIII. TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN PERIKANAN DARAT PROPINSI.