Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
3.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan perlindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI;
c.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan suburusan Kementerian di daerah;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
c.
Direktorat Jenderal Penempatan;
d.
Direktorat Jenderal Perlindungan;
e.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital; dan
h.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Direktorat Jenderal Penempatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Penempatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan PMI;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 17
(1)
Direktorat Jenderal Perlindungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perlindungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Perlindungan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan PMI.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perlindungan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan PMI;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan PMI;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan PMI;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan PMI;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1)
Direktorat Jenderal Pemberdayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pemberdayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pemberdayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan PMI;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan PMI;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 24
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 26
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 27
(1)
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang transformasi digital.
(2)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
Pasal 28
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 30
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 31
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 32
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 32 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.