Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1957 Tentang Penurunan Porto Bagi Pengiriman Surat Kabar dan Lampiran dan Pengubahan Lebih Lanjut "algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (postverordening 1935, Lembaran-negara 1934 No. 721)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran Negara 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 81), diubah lebih lanjut sebagai berikut : ayat (1), bahwa "Nieuwsblade en bijvoegels", sub a, dalam lajur "Port in centen": ke-1.belakang "t/m 250 gram per 50 gram. " angka "5" harus dibaca "3 1/2"; ke-2.belakang "boven 250 gram per 250 gram", angka "25" harus dibaca "20".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.