Pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Perdagangan termasuk cara pemberian ADO Tambahan yang ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia No. 143/PM/tahun 1963, sekedar terhadap ekspor yang dilakukan sebelum 17 April 1964 belum diberikan.