Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1964 Tentang Surat Pendorong Produksi Tambahan untuk Ekspor dari Ex-daerah Konsinyasi Counter Impor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada Eksportir yang melaksanakan ekspor dari daerah:
1.
Daswati I Aceh.
2.
Kepulauan Nias, Simeulur dan Tello.
3.
Riau Daratan dari Daswati I Riau dan
4.
Kwedanaan Kuala Tungkal dari Daswati I Jambi, di samping perangsang-perangsang ekspor yang termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 1964, diberikan Surat Pendorong Produksi (S.P.P.) Tambahan sejumlah 10 persen dari jumlah f.o.b. ekspornya dalam valuta asing.
(2)
S.P.P. Tambahan ini hanya boleh dipergunakan di daerah-daerah tersebut dalam ayat (1) pasal ini dan hanya untuk tujuan-tujuan pembangunan di daerah-daerah itu.

Pasal 2

Pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Perdagangan termasuk cara pemberian ADO Tambahan yang ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia No. 143/PM/tahun 1963, sekedar terhadap ekspor yang dilakukan sebelum 17 April 1964 belum diberikan.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 17 April 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.