Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 10 Tahun 1951, Tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 4a

Dalam pelaksanaan dan 3 maka oleh Perdana Menteri di mana kepentingan Jawatan membutuhkan dapat disamakan dengan tenaga ahli bangsa asing, yang didatangkan dari luar Negeri, pegawai-pegawai bangsa asing, yang diterima di Indonesia yang mempunyai keahlian/pengalaman yang sederajat dengan keahlian/pengalaman tenaga bangsa asing yang didatangkan dari luar Negeri, dan yang keahlian/pengalamannya masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan Jawatan, dengan ketentuan bahwa persamaan dengan tenaga ahli bangsa asing, yang didatangkan dari luar Negeri, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951, kecuali jika Perdana Menteri menganggap ada alasan cukup untuk menetapkan saat mulai berlakunya sebelum tanggal 1 Juli 1951 akan tetapi tidak lebih dahulu dari pada tanggal 1 Januari 1951".

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.