Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Kota Administratif Palu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ;
b.
wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ;
c.
Wilayah Kecamatan Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem. J/86/106 tentang Pembagian Wilayah Administratif Kecamatan di Daerah Tingkat II Donggala;
d.
Wilayah Desa/Kampung adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Donggala tanggal 30 Maret tahun 1969 Nomor DD 2/1/13 tentang Penetapan Desa/Kampung di Kabupaten Donggala.

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Palu adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah Kota Administratif Palu bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berkedudukan di Kota Administratif Palu.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Palu, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Palu.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Palu menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada khususnya.

Pasal 5

Wilayah Kota Administratif Palu meliputi
a.
Kecamatan Kota Palu yang terdiri dari
1.
Kampung Watusampu
2.
Kampung Buluri
3.
Kampung Tipo
4.
Kampung Kikonena
5.
Kampung Silae
6.
Kampung Lere
7.
Kampung Baru
8.
Kampung Ujuna
9.
Kampung Kamonji
10.
Kampung Nunu
11.
Kampung Boyaoge
12.
Kampung Tawanjuka
13.
Kampung Palupi
14.
Kampung Pengawu
15.
Kampung Duyu
16.
Kampung Balaroa
17.
Kampung Donggala Kodi
18.
Kampung Kalantaro
19.
Kampung Tanamedindi
20.
Kampung Usoani
21.
Kampung Poboya
22.
Kampung Kawatuna
23.
Kampung Lolu
24.
Kampung Tatura
25.
Kampung Birobuli
26.
Kampung Pandapa;
b.
Kecamatan Tawaeli :
1.
Kampung Tondo;
c.
Kecamatan Biromaru
1.
Kampung Petobo.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Palu dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni
a.
Wilayah Kecamatan Palu Barat terdiri dari
1.
Kampung Watusampu
2.
Kampung Buluri
3.
Kampung Tipo
4.
Kampung Kabonena
5.
Kampung Silae
6.
Kampung Lere
7.
Kampung Baru
8.
Kampung Ujuna
9.
Kampung Kamonji
10.
Kampung Nunu
11.
Kampung Boyaoge
12.
Kampung Tawanjuka
13.
Kampung Palupi
14.
Kampung Pengawu
15.
Kampung Duyu
16.
Kampung Balaroa
17.
Kampung Donggala Kodi
b.
Wilayah Kecamatan Palu Timur terdiri dari :
1.
Kampung Tondo
2.
Kampung Kalantaro
3.
Kampung Tannahmodindi
4.
Kampung Lasoani
5.
Kampung Poboya
6.
Kampung Kawatuna
7.
Kampung Lolu
8.
Kampung Tatura
9.
Kampung Birobuli
10.
Kampung Petobo
11.
Kampung Pandapa

Pasal 7

(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Palu berkedudukan di Kota Palu.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Barat berkedudukan di Lere.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Birobuli.

Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Palu ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Palu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

Pasal 10

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Palu sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember 1964 Nomor Pem 1/86/706 dihapus.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah bersama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.