Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Rincian anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a.
Anggaran Pendapatan Negara;
b.
Anggaran Belanja Negara; dan
c.
Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas rincian:
a.
Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas rincian:
a.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
Anggaran Transfer ke Daerah.
Pasal 4
(1)
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas rincian:
a.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan
b.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4)
Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas rincian:
a.
Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum;
c.
Dana Alokasi Khusus;
d.
Dana Otonomi Khusus;
e.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
f.
Dana Desa.
(2)
Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Insentif Fiskal.
(3)
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Dana Alokasi Khusus Fisik;
b.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
c.
Hibah kepada Daerah.
(4)
Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5)
Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:
1.
Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
2.
Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
3.
Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
b.
Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:
1.
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
2.
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya; dan
c.
Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua.
(6)
Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(8)
Sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:
a.
Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b.
Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c.
Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
d.
Dana Tambahan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, dilakukan pencadangan.
(9)
Transfer ke Daerah berupa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
(10)
Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat:
a.
direlokasi; dan/atau
b.
digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(11)
Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mempedomani besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12)
Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(13)
Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(14)
Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian:
a.
untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat triliun rupiah); dan
b.
untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(15)
Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(16)
Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(17)
Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:
a.
perubahan data;
b.
kesalahan hitung;
c.
selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik;
d.
perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri;
e.
kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Umum; dan/atau
f.
kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan Transfer ke Daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1)
Rincian anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3)
Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1)
Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
c.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
d.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f.
perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g.
perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h.
pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
i.
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2024 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2025;
k.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
m.
pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga;
n.
pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o.
perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah;
p.
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
q.
perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
r.
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s.
perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
t.
perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
u.
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
v.
pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; dan
w.
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3)
Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
Akses Terbatas
Anda melihat 9 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.