Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Komite Ekonomi dan Industri Nasional bertugas:
a.
melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
b.
menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
c.
melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.
Pasal 3
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari: Ketua : Soetrisno Bachir; Wakil Ketua : Arif Budimanta; Sekretaris : Putri Wardani; Anggota : 1. Hariyadi Sukamdani;
2.
Hendri Saparini;
3.
Eddy Kusnadi Sariaatmadja;
4.
Andri B.
S.
Sudibyo;
5.
Zulnahar Usman;
6.
Sudhamek; 7.
M.
Najib;
8.
Johnny Darmawan;
9.
Benny Soetrisno;
10.
Irfan Wahid;
11.
Sugiarto Alim;
12.
Donny Oskaria;
13.
Mohamad Fadhil Hasan;
14.
Muhammad Syafii Antonio;
15.
Aries Muftie;
16.
Sonny Budi Harsono; dan
17.
Benny পাসারibu.
Pasal 4
(1)
Komite Ekonomi dan Industri Nasional melaksanakan tugas sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
(2)
Keberadaan Komite Ekonomi dan Industri Nasional berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019.
Pasal 5
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah.
(2)
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud ada ayat (1), terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
4.
Menteri Sekretaris Negara;
5.
Menteri Keuangan; dan
6.
Sekretaris Kabinet.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Pasal 7
Mekanisme dan tata kerja Komite Ekonomi dan Industri Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Pasal 8
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional, dapat dibentuk kelompok kerja yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
Pasal 9
(1)
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam diberikan honorarium yang besarnya ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas.
(3)
Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a.
(4)
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional telah menerima fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi.
Pasal 10
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan Industri Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.