Justisio

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2)
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3)
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 2

(1)
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua : Rp 23.750.000,00
b.
Anggota : Rp 20.625.000,00
(2)
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua : Rp 9.900.000,00
b.
Anggota : Rp 8.250.000,00
(3)
Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua : Rp 6.800.000,00
b.
Anggota : Rp 5.550.000,00

Pasal 3

(1)
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, dan/atau Ketua Komisi Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.