Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.01/2016 Tahun 2016 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi.
2.
Manajemen Risiko adalah budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima.
3.
Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu.
4.
Kategori Risiko adalah pengelompokan Risiko berdasarkan karateristik penyebab Risiko yang akan menggambarkan seluruh jenis Risiko yang terdapat pada organisasi.
5.
Kriteria Risiko adalah parameter atau ukuran, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang digunakan untuk menentukan level kemungkinan terjadinya Risiko dan level dampak atas suatu Risiko.
6.
Kriteria Dampak adalah ukuran besar kecilnya dampak yang dapat ditimbulkan dari akibat terjadinya suatu Risiko.
7.
Kriteria Kemungkinan adalah ukuran besarnya peluang atau frekuensi suatu Risiko akan terjadi.
8.
Level Risiko adalah tingkatan Risiko yang terdiri atas lima tingkatan yang meliputi sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
9.
Matriks Analisis Risiko adalah matriks yang menggambarkan kombinasi antara level dampak dan level kemungkinan serta memuat nilai besaran Risiko berdasarkan kombinasi unsur level dampak dan level kemungkinan.
10.
Selera Risiko adalah Level Risiko yang secara umum dapat diterima oleh manajemen dalam rangka mencapai sasaran organisasi.
11.
Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
Pasal 2
Tujuan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan untuk:
a.
meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja;
b.
mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif;
c.
memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan;
d.
meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi;
e.
meningkatkan kepatuhan kepada regulasi;
f.
meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan; dan
g.
meningkatkan ketahanan organisasi.
Pasal 3
Manfaat Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan untuk:
a.
mengurangi kejutan (surprises);
b.
meningkatnya kesempatan memanfaatkan peluang;
c.
meningkatnya kualitas perencanaan dan meningkatkan pencapaian kinerja;
d.
meningkatnya hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan;
e.
meningkatnya kualitas pengambilan keputusan;
f.
meningkatnya reputasi organisasi;
g.
meningkatnya rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai; dan
h.
meningkatnya akuntabilitas dan governance organisasi.
Pasal 4
Prinsip penerapan Manajemen Risiko terdiri dari:
a.
berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah;
b.
terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan;
c.
bagian dari pengambilan keputusan;
d.
mempertimbangkan unsur ketidakpastian;
e.
sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
f.
didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
g.
disesuaikan dengan keadaan organisasi;
h.
memperhatikan faktor manusia dan budaya;
i.
transparan dan inklusif;
j.
dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan
k.
perbaikan terus menerus.
Pasal 5
(1)
Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a.
pengembangan budaya sadar Risiko;
b.
pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan
c.
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Pasal 6
(1)
Budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai sasaran di seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
(2)
Budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagai bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi.
(3)
Bentuk pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi, berupa:
a.
komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan;
b.
komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko;
c.
penghargaan terhadap mereka yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan
d.
pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses organisasi.
Pasal 7
Pelaksanaan Manajemen Risiko dilakukan oleh struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b yang terdiri dari:
a.
Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian;
b.
Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I;
c.
UPR;
d.
Unit kepatuhan Manajemen Risiko; dan
e.
Inspektorat Jenderal.
Pasal 8
(1)
Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf a berwenang menetapkan petunjuk pelaksanaan dan kebijakan penerapan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian.
(2)
Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam huruf b berwenang menetapkan petunjuk pelaksanaan dan kebijakan penerapan Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I dengan mengacu pada kebijakan dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian.
Pasal 9
(1)
Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Komite Eksekutif, Komite Pelaksana dan Sekretariat Komite.
(2)
Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Menteri Keuangan selaku Ketua, Wakil Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal selaku Ketua Pelaksana Harian Komite Eksekutif, dan para Pejabat Eselon I selaku Anggota.
(3)
Tugas dan tanggung jawab Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
menetapkan petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian; dan
b.
menetapkan kebijakan penerapan Manajemen Risiko Kementerian, antara lain: Kategori Risiko, Kriteria Risiko, Matriks Analisis Risiko, Level Risiko, dan Selera Risiko.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(5)
Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi organisasi selaku Ketua dan Ketua Pelaksana harian Koordinator Risiko Unit Eselon I selaku Anggota.
(6)
Tugas dan tanggung jawab Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a.
menyusun petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian; dan
b.
menyusun kebijakan penerapan Manajemen Risiko Kementerian, antara lain: Kategori Risiko, Kriteria Risiko, Matriks Analisis Risiko, Level Risiko, dan Selera Risiko.
(7)
Sekretariat Komite Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Unit Eselon II Sekretariat Jenderal yang menangani Manajemen Risiko Kementerian.
(8)
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a.
menyusun konsep petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian;
b.
menyusun konsep kebijakan penerapan Manajemen Risiko Kementerian, antara lain: Kategori Risiko, Kriteria Risiko, Matriks Analisis Risiko, Level Risiko, dan Selera Risiko; dan
c.
memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko di tingkat Kementerian.
Pasal 10
(1)
Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari Pimpinan Unit Eselon I selaku Ketua, Pimpinan Unit Eselon II yang mengelola Risiko selaku Ketua Pelaksana Harian Komite Manajemen Risiko di tingkat Unit Eselon I, dan para Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat selaku Anggota.
(2)
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Unit Eselon I dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I.
(4)
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I dibantu oleh Sekretariat Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I yang berada di Unit Eselon III yang menangani Manajemen Risiko Unit Eselon I.
(5)
Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Komite Manajemen Risiko Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
menyusun petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko Unit Eselon I dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Komite Kementerian Keuangan; dan
b.
memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko di Unit Eselon I.
Pasal 11
(1)
UPR sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri dari:
a.
UPR di tingkat Kementerian;
b.
UPR di tingkat Unit Eselon I;
c.
UPR di tingkat Unit Eselon II; dan
d.
UPR di tingkat Unit Eselon III;
(2)
UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
a.
pemilik Risiko, meliputi Menteri Keuangan untuk tingkat kementerian atau pimpinan unit masing-masing untuk tingkat UPR lainnya, yang bertanggung jawab terhadap seluruh Manajemen Risiko sesuai lingkup tugasnya;
b.
koordinator Risiko, meliputi seluruh pejabat satu level dibawah pemilik Risiko, yang bertanggung jawab membantu pemilik Risiko dalam melaksanakan Manajemen Risiko sesuai lingkup tugasnya;
c.
pelaksana harian koordinator Risiko, dilaksanakan oleh seorang pejabat dibawah pemilik Risiko, yang bertanggung jawab membantu pemilik Risiko dalam perencanaan, pengelolaan dan pemantauan Manajemen Risiko pada unit yang bersangkutan; dan
d.
pengelola Risiko, dilaksanakan oleh pejabat yang bertugas membantu pelaksana harian koordinator Risiko dalam perencanaan, pengelolaan, pemantauan dan pengadministrasian Manajemen Risiko pada unit yang bersangkutan.
(3)
Tugas dan tanggung jawab pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
menetapkan profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit;
b.
melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan di atasnya hingga level Menteri Keuangan; dan
c.
melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit.
(4)
Tugas dan tanggung jawab koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
memberikan usulan atas profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit;
b.
melaksanakan dan melaporkan rencana penanganannya Risiko kepada pemilik Risiko yang telah ditetapkan sesuai lingkup tugasnya;
c.
memberikan usulan kepada pemilik Risiko tentang rencana kontinjensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi; dan
d.
memberikan usulan/rekomendasi kepada pemilik Risiko dalam pengambilan keputusan/kebijakan berdasarkan analisis yang objektif.
(5)
Tugas dan tanggung jawab pelaksana harian koordinator Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a.
menyusun konsep profil dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit;
b.
menyusun laporan pengelolaan Risiko dan menyampaikannya kepada pemilik Risiko;
c.
membantu penyelarasan Manajemen Risiko antara unit pada level yang lebih tinggi dan unit pada level yang lebih rendah; dan
d.
menyusun dan menyampaikan rencana kontinjensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi kepada pemilik Risiko.
Menampilkan 11 dari 15 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.