Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pada Kementerian Kehutanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI);
b.
Tarif Jasa Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR); dan
c.
Tarif Jasa Pembangunan Hutan Rakyat (HR).
Pasal 3
(1)
Tarif Jasa Pembangunan HTI sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa suku bunga/imbal hasil dana kegiatan pembangunan HTI dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan kepada badan usaha berbentuk badan hukum menggunakan pola konvensional yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan (Executing).
(2)
Badan usaha berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan perusahaan patungan BUMN dengan BUMS/koperasi yang bergerak di bidang kehutanan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif Jasa Pembangunan HTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan ke badan usaha berbentuk badan hukum paling tinggi sebesar BI rate pada saat akad kredit ditambah 4% (empat persen) per tahun atau paling tinggi sebesar 12% (dua belas persen) per tahun;
b.
ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dengan debitur.
Pasal 5
(1)
Tarif Jasa Pembangunan HTR sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa suku bunga/imbal hasil dana kegiatan pembangunan HTR dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan kepada Koperasi atau Kelompok Tani Hutan menggunakan pola konvensional yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat
2012, No.853 4
Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan (Executing).
1A. Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1B. Kelompok Tani Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok kumpulan individu dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan usaha dalam tanaman hutan dan kesejahteraan anggotanya.
Pasal 6
Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif Jasa Pembangunan HTR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan ke Koperasi atau Kelompok Tani Hutan paling tinggi sebesar BI rate pada saat akad kredit per tahun;
b.
ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dengan debitur.
Pasal 7
1.
Tarif Jasa Pembangunan HR sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa suku bunga/imbal hasil dana kegiatan pembangunan HR dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan kepada Koperasi atau Kelompok Tani Hutan menggunakan pola konvensional yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan (Executing).
2.
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Kelompok Tani Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok kumpulan individu dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya
alam dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan usaha dalam tanaman hutan dan kesejahteraan anggotanya.
Pasal 8
Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif Jasa Pembangunan HR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan ke Koperasi atau Kelompok Tani Hutan paling tinggi sebesar BI rate pada saat akad kredit per tahun;
b.
ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dengan debitur.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.